KAMUS KEBIJAKAN PAJAK

Apa Itu Kepatuhan Kooperatif?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:58 WIB
Apa Itu Kepatuhan Kooperatif?

PERILAKU kepatuhan wajib pajak mencakup spektrum yang lebih luas dan tidak dapat digolongkan hanya menjadi wajib pajak patuh dan wajib pajak tidak patuh. Untuk itu, otoritas pajak membuat segmentasi kepatuhan menjadi lebih beragam guna memberikan perlakuan yang lebih tepat.

Namun, karakteristik untuk menggolongkan wajib pajak bersifat abstrak dan sangat tergantung pada ketersediaan informasi. Apabila otoritas tidak mampu menggolongkan secara akurat, perbedaan perlakuan ini justru berpotensi merusak hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Berangkat dari refleksi adanya kelemahan otoritas untuk memetakan perilaku kepatuhan dalam spektrum yang lebih luas, paradigma kepatuhan kooperatif hadir. Paradigma ini juga lahir sebagai konsekuensi perkembangan nilai-nilai di masyarakat diantaranya keinginan atas penghormatan hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kepatuhan kooperatif?

Tidak ada definisi universal yang mendeskripsikan pengertian dari kepatuhan kooperatif. Pasalnya, setiap negara yang mengaplikasikan paradigma kepatuhan ini memiliki format dan implementasi yang berbeda-beda.

Kendati demikian, merujuk pada definisi dari OECD, kepatuhan kooperatif adalah hubungan yang didasari oleh kerja sama dan asas saling percaya antara otoritas dan wajib pajak. Poin utama paradigma ini adalah adanya pemahaman satu sama lain berdasarkan kebutuhan dan aspirasi, baik dari otoritas pajak maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Konsep ini sejatinya bukan hal yang baru. Pada awalnya, OECD menggunakan istilah enhanced relationship. Akan tetapi, definisi yang dibentuk dari istilah enhanced relationship ini dianggap terlalu luas dan memiliki konotasi yang sedikit negatif

Oleh karena itu, OECD kemudian mengganti istilah tersebut menjadi cooperative compliance yang dianggap lebih sesuai (Bronzewska, 2016). OECD juga memberikan definisi tambahan, yaitu bentuk pendekatan kepatuhan yang mempertukarkan transparansi untuk memperoleh kepastian (OECD, 2013).

Sementara itu, definisi kepatuhan kooperatif menurut International Fiscal Association (IFA) dalam Key Issue Report (2012) adalah hubungan sukarela antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk saling terbuka dan percaya serta saling menghargai antara hak otoritas pajak dan hak wajib pajak dengan cara yang lebih efisien terkait keterbukaan informasi.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

OECD, dalam Study into the Role of Tax Intermediaries (2008), menyebut kepatuhan kooperatif adalah sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi serta lebih berdasarkan pada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

Berdasarkan definisi yang telah dijabarkan, kepatuhan kooperatif dapat diartikan sebagai paradigma yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dengan wajib pajak terkait informasi-informasi yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Adanya hubungan yang terjalin berdasarkan kepercayaan dan keterbukaan ini diharapkan dapat memberi efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh versi e-book secara gratis di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI