KAMUS KEBIJAKAN

APA ITU IUP dan IUPK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:02 WIB
APA ITU IUP dan IUPK?

SEBAGAI sumber daya alam tak terbarukan, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Wewenang pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan izin usaha pertambangan. Izin itu di antaranya berupa IUP dan IUPK. Pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). Beleid tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan baru berlaku mulai 15 Juni 2021. Lantas, apa itu IUP dan IUPK?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi IUP
IZIN Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Mengacu pada UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta PMK 61/2021 yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Pemberian IUP tersebut dilakukan setelah diperolehnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Adapun IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Terdapat banyak aspek yang harus dipersiapkan calon pemegang IUP, mulai dari administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.

Secara lebih terperinci, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP dalam dua tahap kegiatan. Pertama, eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakanya. Namun, mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batu bara terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Definisi IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.

IUPK dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

Adapun Pasal 77 UU Minerba menyatakan setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Secara harfiah, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya, termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya (Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021)..

Simpulan
INTINYA, IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah. Perbedaan antara IUP dan IUPK ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Pemegang IUP dan IUPK ini memiliki beragam kewajiban salah satunya wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam PMK 61/2021. Simak ‘PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral’.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?