KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor untuk Dipakai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Impor untuk Dipakai?

SEBAGAl bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut serta dalam perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Salah satu istilah yang lekat dengan perdagangan internasional adalah impor. Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor apabila telah memasuki daerah pabean.

Secara konsep, barang impor yang masuk ke daerah pabean Indonesia terutang bea masuk. Namun, bukan berarti setiap barang impor yang terutang bea masuk harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebab, kewajiban pembayaran bea masuk salah satunya tergantung pada tujuan pemasukan barang impor. Terdapat beberapa tujuan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean Indonesia, salah satunya ialah impor untuk dipakai. Lantas, apa itu impor untuk dipakai?

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai di antaranya tercantum dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan Pasal 10B UU Kepabeanan dan Pasal 1 angka 8, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean (impor) dengan tujuan untuk dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di lndonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barang impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Secara umum, importir harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) agar barang impor untuk dipakai dapat dikeluarkan dari daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan khusus yang berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa listrik, barang cair, gas, serta barang tidak berwujud.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan PMK 190/2022, barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dikeluarkan memakai dokumen pelengkap (dokap) pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

Setelah dikeluarkan dengan menggunakan dokap, importir wajib menyampaikan PIB berkala. Selain itu, importir juga harus menghitung serta membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang tersebut dapat dilakukan secara tunai atau berkala. Akan tetapi, pembayaran secara berkala diberikan terbatas pada pihak tertentu.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan Pasal Pasal 16 ayat (3) PMK 190/2022, pembayaran dengan cara berkala diberikan terhadap mitra utama (Mita) Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO).

Selain itu, pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang secara berkala juga berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra