KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor untuk Dipakai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Impor untuk Dipakai?

SEBAGAl bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut serta dalam perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Salah satu istilah yang lekat dengan perdagangan internasional adalah impor. Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor apabila telah memasuki daerah pabean.

Secara konsep, barang impor yang masuk ke daerah pabean Indonesia terutang bea masuk. Namun, bukan berarti setiap barang impor yang terutang bea masuk harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sebab, kewajiban pembayaran bea masuk salah satunya tergantung pada tujuan pemasukan barang impor. Terdapat beberapa tujuan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean Indonesia, salah satunya ialah impor untuk dipakai. Lantas, apa itu impor untuk dipakai?

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai di antaranya tercantum dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Berdasarkan Pasal 10B UU Kepabeanan dan Pasal 1 angka 8, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean (impor) dengan tujuan untuk dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di lndonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barang impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Secara umum, importir harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) agar barang impor untuk dipakai dapat dikeluarkan dari daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan khusus yang berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa listrik, barang cair, gas, serta barang tidak berwujud.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Berdasarkan PMK 190/2022, barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dikeluarkan memakai dokumen pelengkap (dokap) pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

Setelah dikeluarkan dengan menggunakan dokap, importir wajib menyampaikan PIB berkala. Selain itu, importir juga harus menghitung serta membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang tersebut dapat dilakukan secara tunai atau berkala. Akan tetapi, pembayaran secara berkala diberikan terbatas pada pihak tertentu.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Berdasarkan Pasal Pasal 16 ayat (3) PMK 190/2022, pembayaran dengan cara berkala diberikan terhadap mitra utama (Mita) Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO).

Selain itu, pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang secara berkala juga berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja