PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. PP 44/2022 tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid yang berlaku pada 2 Desember 2022 ini di antaranya menambahkan ketentuan mengenai penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Agunan yang dimaksud merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur di antaranya berdasarkan hipotek. Lantas, apa yang dimaksud sebagai hipotek?
Definisi
MERUJUK Cambridge Dictionary, hipotek (mortgage) merupakan perjanjian yang memungkinkan suatu pihak meminjam uang dari bank atau organisasi serupa dengan menawarkan sesuatu yang berharga, khususnya untuk membeli rumah atau apartemen, atau sejumlah uang itu sendiri.
Selain itu, masih berdasarkan Cambridge Dictionary, hipotek juga dapat berarti pinjaman uang dengan memakai properti sebagai jaminan. Jaminan disini berarti aset yang dijaminkan akan menjadi milik pemberi pinjaman jika peminjam tidak membayar kembali pinjaman.
Pengertian hipotek juga diuraikan oleh pemerintah Kanada. Melalui laman resminya, pemerintah Kanada mengartikan hipotek sebagai jenis pinjaman yang sering kali digunakan untuk membeli rumah atau properti lainnya.
Hipotek memungkinkan pemberi pinjaman untuk menguasai properti tersebut apabila peminjam tidak membayar kembali pinjaman secara tepat waktu. Biasanya, hipotek mengacu pada pinjaman dalam jumlah besar dan dilunasi selama bertahun-tahun.
Senada, Kagan (2022) mengartikan hipotek sebagai jenis pinjaman yang digunakan untuk membeli atau memelihara rumah, tanah, atau jenis real estat lainnya, yang dijamin dengan properti itu sendiri.
Menurut Kagan, berdasarkan hipotek, peminjam bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran secara rutin kepada pemberi pinjaman selama periode tertentu. Pembayaran tersebut mencakup pinjaman pokok dan bunga pinjaman.
Sementara itu, hipotek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua definisi. Pertama, hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.
Kedua, hipotek merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.
Dalam konteks hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Selain hipotek, ada 5 kategori agunan lain yang juga termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena suatu perjanjian. Keempatnya meliputi: hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah; jaminan fidusia; gadai; atau pembebanan sejenis lainnya.
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.