KAMUS PAJAK

Apa Itu Harta Bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Harta Bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela?

PROGRAM pengungkapan sukarela (PPS) resmi dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.

Harta bersih yang diungkapkan wajib pajak tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan. Lantas, apa itu harta bersih?

Definisi
UNTUK mengetahui apa yang dimaksud dengan harta bersih, sebelumnya perlu melihat definisi dari harta yang dimaksud dalam ketentuan PPS. Definisi dari harta dapat merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Pengampunan Pajak dan Pasal 1 angka 2 PMK 196/2021.

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Keduanya menyebutkan harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan—baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha—yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) PMK 196/2021, disebutkan harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Harta bersih kemudian dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Setelahnya harta bersih akan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan pajak penghasilan final.

Dalam menghitung jumlah harta bersih, nilai harta ditentukan berdasarkan beberapa hal. Pada skema I PPS, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas; nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak untuk tanah dan/atau bangunan; nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor; dan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. untuk emas dan perak.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Selanjutnya, nilai harta juga dapat ditentukan berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia dan/atau nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Jika nilai harta selain nilai nominal tidak dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Untuk skema II PPS, nilai harta dihitung berdasarkan nilai nominal atau harga perolehan. Nilai nominal digunakan untuk harta berupa kas atau setara kas. Untuk harga perolehan digunakan untuk harta selain kas atau setara kas.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Apabila dalam penentuan harga perolehan tidak dapat diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar. Nilai wajar yang digunakan adalah yang dapat menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.

Harta bersih tersebut harus diungkap melalui sarana surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Setelah SPPH disampaikan, kepala KPP atas nama dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan pengungkapan harta bersih. Surat ini menjadi bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC