DEFINISI pajak dalam Pasal 1 angka ‘1’ UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengamanatkan negara menggunakan dana pajak untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat menopang roda perekonomian negara serta membantu keberlangsungan pemerintahan. Untuk menjamin hal tersebut, negara membentuk dan melimpahkan wewenang kepada fiskus. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai fiskus?
Merujuk Oxford Classical Dictionary, fiskus berasal dari istilah latin yang secara harfiah berarti 'keranjang' atau 'kantong uang'. Istilah fiskus digunakan untuk menyebut dana pribadi seseorang atau dalam konteks administratif berarti dana publik yang dipegang oleh gubernur.
Istilah fiskus juga digunakan untuk menyebut pendapatan dan seluruh administrasi keuangan yang dikendalikan oleh kaisar. Sementara itu, dalam hukum Romawi, fiskus berarti perbendaharaan kaisar yang kemudian maknanya berkembang menjadi perbendaharaan negara.
Hal ini berarti secara historis istilah fiskus digunakan untuk menggambarkan perbendaharaan raja, bangsawan atau orang pribadi. Secara lebih luas, istilah fiskus digunakan untuk menggambarkan bentuk-bentuk pendapatan yang dikumpulkan dari provinsi yang kemudian diberikan kepada kaisar.
Dalam pengertian yang lebih sempit, fiskus didefinisikan sebagai pihak yang mengelola pemasukan, dan pengeluaran kaisar. Meski kerap digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus tidak tercantum dalam peraturan perpajakan.
Konteks
NAMUN, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Memang, dalam praktik, istilah fiskus acap kali digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pasalnya, petugas pajak yang dinaungi oleh DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.
Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, yaitu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Secara lebih terperinci, DJP juga memiliki fungsi untuk memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; melaksanakan administrasi DJP; serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Konteks istilah fiskus yang berkaitan dengan aparatur yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak berarti membuat istilah fiskus juga ditujukan untuk menyebut petugas dari bea dan cukai.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam konteks lain, apabila dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah fiskus merujuk pada aparatur dari badan atau organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
terimakasih ilmunyaa DDTC ...