KAMUS PAJAK

Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Januari 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat?

PEMERINTAH Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan konsuler di berbagai negara. Sebaliknya, pemerintah juga menerima perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dari negara lain.

Langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanan politik luar negeri yang bebas aktif guna menjamin dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Hal tersebut juga ditujukan untuk memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia.

Pengaturan hubungan diplomatik dan hubungan konsuler telah disepakati secara Internasional oleh negara-negara di dunia. Pengaturan tersebut tertuang dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations (VCDR) 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations (VCCR) 1963.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kedua konvensi tersebut di antaranya menjamin hak istimewa dan imunitas yang dimiliki perwakilan diplomatik dan konsuler. Hak istimewa dan imunitas itu tidak diberikan untuk kepentingan perseorangan, tetapi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler.

Pajak menjadi poin yang tak luput dari pengaturan kedua konvensi tersebut. Berkaitan dengan hal ini, terdapat pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengatur mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat.

Dalam OECD Model, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 28, sedangkan dalam UN Model terdapat dalam Pasal 27. Secara prinsip, kedua pasal itu merupakan ketentuan mengenai fiscal privileges yang dimiliki pejabat diplomatik dan konsulat. Lantas, apa itu fiscal privileges?

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Definisi
MERUJUK Cambridge Dictionary, fiscal berarti hal yang berkaitan dengan keuangan pemerintah dan pajak. Sementara itu, privileges berarti keuntungan yang hanya dimiliki satu orang atau sekelompok orang, biasanya karena kedudukannya atau karena kekayaan.

Senada, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan fiskal sebagai hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Sementara itu, privileges atau dalam KBBI disebut privilese berarti hak istimewa.

Warrington (1993) menggambarkan fiscal privileges (keistimewaan fiskal) sebagai perlakuan pajak yang berbeda.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam konteks ini, fiscal privileges merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang istilahnya termaktub dalam dua instrumen internasional, yaitu Pasal 34 VCDR 1961 dan Pasal 49 VCCR 1963.

Menurut Vogel (1456), pengertian dari istilah fiscal privileges dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Keistimewaan fiskal disebut juga sebagai kekebalan fiskal (fiscal immunity), yaitu keistimewaan yang dinikmati oleh anggota misi diplomatik (member of diplomatic missions) atau konsulat (consular post), yang bersifat insidental dan digunakan untuk membebaskan pengenaan pajak bagi perwakilan asing di negara tempat perwakilan asing tersebut diterima.
  2. Bentuk dan ruang lingkup dari keistimewaan tersebut berdasarkan VCDR atau Konvensi Wina untuk Hubungan Diplomatik dan VCCR atau Konvensi Wina untuk Hubungan Konsulat.

Konvensi Wina memberikan tingkat keistimewaan fiskal yang berbeda-beda untuk setiap pihak. Tingkat keistimewaan tersebut bergantung pada status dan fungsi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila dilihat dari status orang pribadi yang tercantum dalam kedua Konvensi Wina (VCDR dan VCCR), tingkat keistimewaan fiskal yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  1. Pejabat Diplomatik dan Konsulat beserta Keluarga
    Keistimewaan fiskal secara penuh (full privileges) diberikan kepada pejabat diplomatik (misal, kepala pejabat beserta staf-nya), staf administratif, dan staf teknis. Keistimewaan fiskal secara penuh juga berlaku bagi konsulat.
    Bagi anggota keluarga dari pejabat diplomatik, staf diplomatik, konsulat, serta anggota keluarga dari staf administratif dan teknis, juga mendapatkan keistimewaan fiskal secara penuh.
  2. Anggota Staf Pelayan dari Pejabat Diplomatik atau Konsulat dan Staf Lainnya
    Keistimewaan fiskal secara terbatas (only limited privileges) diberikan kepada anggota staf pelayan dari pejabat diplomatik atau konsulat serta staf lainnya.
    Oleh karena sifatnya yang terbatas, pihak-pihak tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak di negara penerima hanya atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan yang dilakukannya sebagai pegawai diplomatik atau konsulat.
    Contoh, staf pelayan dari pejabat diplomatik dapat menikmati pembebasan pajak dan pungutan lainnya hanya atas penghasilan yang dibayarkan oleh pejabat diplomatik.
    Sementara itu, konsulat honorer akan dibebaskan dari semua pajak dan pungutan atas penghasilan atau honorarium yang mereka terima dari negara pengirim apabila kegiatan yang dilakukan di negara penerima berkaitan dengan penyerahan fungsi konsulat.
  3. Staf yang Bekerja di Lingkungan Konsulat, tetapi Tidak Melakukan Fungsi Konsulat
    Keistimewaan fiskal tidak diberikan kepada staf yang bekerja di lingkungan konsulat, tetapi tidak menjalankan fungsi konsulat. Hal yang sama juga berlaku bagi staf pelayan konsulat dan anggota keluarganya.

Pemberian keistimewaan fiskal kepada pihak-pihak di atas mengacu pada 2 hal, yaitu status kebangsaan (nationality) atau status kependudukan tetap (permanent residency).

Oleh karena itu, keistimewaan fiskal ini tidak berlaku bagi pejabat diplomatik dan staf diplomatik beserta keluarganya, yang berkebangsaan (warga negara) atau berkependudukan tetap dari negara penerima.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ketentuan ini juga berlaku bagi konsulat, pegawai konsulat, serta keluarganya. Persyaratan untuk menikmati keistimewaan fiskal ini adalah pihak-pihak tersebut bukan berkebangsaan (warga negara) dan bukan penduduk tetap dari negara penerima.

Bagi staf diplomatik yang berkebangsaan (warga negara) dari negara penerima atau berkependudukan tetap di negara penerima, berhak atas pembebasan pajak hanya apabila pembebasan tersebut diatur dalam ketentuan pajak domestik negara penerima, P3B, atau berdasarkan pengaturan khusus.

Pembebasan pajak bagi pihak yang diberikan keistimewaan fiskal (privileged person) hanya berlaku selama pihak tersebut menjalankan tugas diplomatik.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembebasan tersebut dimulai ketika pihak yang diberi keistimewaan fiskal memasuki wilayah negara penerima dan berakhir ketika pihak tersebut meninggalkan negara penerima atau pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan tugas diplomatik di negara penerima.

Pada dasarnya, ketentuan fiscal privileges dalam OECD Model dan UN Model hanya untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam P3B yang akan memengaruhi hak-hak istimewa di bidang pajak dari pejabat diplomatik dan konsulat sebagaimana diatur dalam ketentuan umum dari hukum internasional atau ketentuan dari perjanjian internasional yang bersifat khusus (Irawan dan Dhora, 2017).

Dengan adanya ketentuan khusus mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat tersebut, para pejabat diplomatik dan konsulat akan memperoleh kekebalan fiskal yang dapat diterima menurut hukum kebiasaan internasional.

Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat dalam Pasal 28 OECD Model dan Pasal 27 UN Model dapat disimak dalam buku terbitan DDTC bertajuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?