KAMUS

Apa Itu Finance Track dan Sherpa Track dalam Forum G-20?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Februari 2022 | 09:30 WIB
Apa Itu Finance Track dan Sherpa Track dalam Forum G-20?

INDONESIA memegang Presidensi G-20 pada tahun ini. Mengusung tema Recover Together, Recover Stronger, rangkaian pertemuan G-20 sudah berlangsung sejak awal Desember 2021.

G-20 merupakan forum kerja sama multilateral yang terdiri atas 19 negara utama dan satu kawasan ekonomi, yaitu Uni Eropa (EU). G-20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% produk domestik bruto (PDB) dunia.

Mengutip informasi pada laman resmi Bank Indonesia, G-20 pada awalnya merupakan pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral. Namun, sejak 2008, G-20 menghadirkan kepala negara dalam konferensi tingkat tinggi (KTT). Selanjutnya, pada 2010 dibentuk pula pembahasan sektor pembangunan.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Sejak saat itu, negara yang tergabung menjadi anggota G-20 membahas beragam isu yang terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur keuangan (finance track) dan jalur sherpa (sherpa track). Lantas, apa maksudnya?

Finance Track
FINANCE track merupakan jalur yang secara khusus membahas sejumlah agenda yang terkait dengan ekonomi dan keuangan. Pembahasan isu pada finance track akan dihadiri para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 yang selanjutnya dibahas pada KTT.

Fokus isu yang dibahas pada jalur ini adalah ekonomi dan keuangan, seperti perekonomian global, kebijakan fiskal dan moneter, investasi infrastruktur, sektor keuangan, inklusi keuangan, serta perpajakan internasional (Badan Kebijakan Fiskal, 2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Pembahasan isu yang diangkat dalam finance track dilakukan oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral masing-masing negara. Isu-isu tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam pertemuan working group (WG) sebelum akhirnya dibawa ke KTT atau summit.

WG dalam finance track disusun setidaknya menjadi 5 kelompok kerja terpisah, antara lain framework working group (FWG), international financial architecture (IFA), infrastructure working group (IWG), sustainable finance working group (SFWG), joint finance and health task force (JFHTF).

Pembahasan isu melalui pertemuan finance track diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan ekonomi dan keuangan global yang dituangkan dalam Ministerial Communiqué atau Statement & Plan of Action (Badan Kebijakan Fiskal, 2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Merujuk laman Bank Indonesia, finance track memprioritaskan 6 isu. Pertama, exit policy untuk pemulihan ekonomi global pasca pandemi. Kedua, cara mengatasi mengatasi dampak berkepanjangan (scarring effect) krisis. Ketiga, sistem pembayaran di era digital.

Keempat, keuangan berkelanjutan. Kelima, inklusi keuangan. Keenam, sistem perpajakan internasional, utamanya terkait dengan implementasi framework bersama OECD/G-20 mengenai strategi untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS).

Sherpa Track
SHERPA track merupakan jalur yang membahas isu-isu ekonomi nonkeuangan serta mempersiapkan berbagai konsep outcome dokumen yang akan dibahas pada KTT (Badan Kebijakan Fiskal, 2021). Penamaan Sherpa terinspirasi dari nama salah satu suku di Nepal.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Merujuk laman Bank Indonesia, Suku Sherpa ini dikenal sebagai pemandu para pendaki di Gunung Himalaya. Pengambilan nama suku Sherpa ini untuk menggambarkan cara para Sherpa G-20 membuka jalan menuju KTT atau summit yang akan dihadiri para kepala negara.

Fokus isu yang dibahas pada jalur ini lebih luas ketimbang finance track. Isu tersebut seperti: pariwisata, antikorupsi, pembangunan, perdagangan, energi, perubahan iklim, kesetaraan gender, kesehatan, dan isu lainnya yang diangkat.

Pembahasan isu-isu tersebut dilakukan oleh kementerian pada tingkat menteri masing-masing anggota. Mengutip informasi pada laman resmi G-20, sherpa track akan mempertemukan 11 WG, 1 initiative group, and 10 engagement group (EG) untuk membahas dan memberikan rekomendasi agenda dan prioritas G20.

Seperti halnya pada finance track, WG sherpa track akan membahas isu spesifik yang diangkat untuk kemudian dibahas pada segmen kementerian dan akhirnya KTT. Pembahasan isu melalui pertemuan sherpa track ini diharapkan menghasilkan political declaration tingkat menteri, rekomendasi kebijakan, dan plan of action. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah