KAMUS PAJAK

Apa Itu Expatriate Tax Regime?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:00 WIB
Apa Itu Expatriate Tax Regime?

KEMAJUAN teknologi dan globalisasi yang pesat mendorong makin lajunya mobilisasi individu antarnegara. Mobilisasi individu semakin masif seiring dengan makin sengitnya kompetisi antarnegara dalam memperebutkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Perebutan SDM unggul tersebut membuat banyak negara berlomba-lomba menciptakan berbagai kebijakan untuk menarik individu bertalenta tinggi. SDM dengan keterampilan khusus diharapkan bisa mendukung industri dan berujung pada peningkatan aktivitas ekonomi. Salah satu kebijakan yang disusun untuk menarik individu bertalenta tinggi adalah expatriate tax regime. Lantas, apa itu expatriate tax regime?

Ekspatriat

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

EKSPATRIAT adalah orang yang telah meninggalkan negara asalnya dan tinggal di luar negeri. Status ekspatriat tidak selalu berarti pemutusan semua ikatan dengan negara asal tetapi umumnya mengarah pada perubahan residence untuk tujuan perpajakan (Glabush, 2015).

Residence merupakan dasar pengenaan pajak. Residence ini mengacu pada negara tempat individu bertanggung jawab untuk membayar pajak, umumnya atas penghasilan mereka dari seluruh dunia (Glabush, 2015).

Untuk individu, masih berdasarkan Glabush, residence umumnya ditentukan berdasarkan fakta dan keadaan individu tersebut. Fakta dan keadaan itu dinilai khususnya dengan mengacu pada derajat atau keterikatan pribadi dengan negara yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Misalnya, berdasarkan pada tempat tinggal permanen, hubungan keluarga, status kewarganegaraan, kehadiran secara fisik (physical presence), tempat menjalankan kebiasaan atau biasa berada (habitual abode), dan tempat menjalankan kegiatan ekonomi dan sosial (center of vital interests).

Individu yang memenuhi ketentuan residence suatu negara akan menyandang status sebagai subjek pajak dalam negeri (resident). Penentuan status tersebut tergantung pada ketentuan domestik suatu negara sehingga dapat berbeda antara suatu negara dengan negara lain.

Dalam konteks perpajakan lintas batas, perbedaan ketentuan domestik atas residence dapat menyebabkan terjadinya situasi di mana subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri pada 2 negara (dual resident).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam hal subjek pajak mengalami dual resident maka dapat dipecahkan melalui tie breaker rule. Adapun subjek pajak dalam negeri (SPDN) akan memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dengan subjek pajak luar negeri (SPLN) atau nonresident.

Misalnya, negara yang menganut sistem worldwide akan mengenakan pajak pada SPDN atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, SPLN akan dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

Seorang ekspatriat bisa saja berstatus sebagai SPDN dan SPLN tergantung pada status residence-nya. Namun, terdapat pula perlakuan pajak khusus bagi ekspatriat atau dikenal dengan istilah rezim pemajakan ekspatriat (expatriate tax regime).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Expatriate Tax Regime

Expatriate rules mengacu pada ketentuan tentang ekspatriat yang berpindah status residence-nya dari negara asal ke negara lain yang dapat terus dikenakan pajak sehubungan dengan penghasilan tertentu seolah-olah mereka terus tetap menjadi resident di negara sebelumnya (extended limited tax liability).

Istilah expatriate rules juga mengacu pada semua jenis ketentuan yang dirancang untuk melindungi klaim pajak suatu yurisdiksi atas perubahan residence oleh wajib pajak, seperti exit tax (Glabush, 2015).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sementara itu, expatriate tax regime umumnya merupakan rezim khusus di antara perlakuan pajak atas SPDN dan SPLN (Kristiaji, 2019). Dalam praktiknya, expatriate tax regime merupakan rezim khusus yang diberikan kepada ekspatriat yang berstatus sebagai SPDN untuk dikenakan pajak dengan status sebagai SPLN (Darussalam, 2020).

Rezim ini memberikan keringanan bagi para ekspatriat melalui sejumlah cara. Pertama, pembatasan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ekspatriat, yaitu dengan menerapkan sistem teritorial.

Kedua, pemberian kemudahan administrasi pajak bagi ekspatriat. Ketiga, pemberlakuan konsensi khusus bagi ekspatriat yang memenuhi kualifikasi. Biasanya, rezim pemajakan ekspatriat ditujukan untuk menarik individu kaya, berpenghasilan besar, atau berkemampuan tinggi (high-skill) agar bermigrasi ke suatu negara (Darussalam, 2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selain untuk menarik individu agar bermigrasi ke suatu negara, ada pula expatriate tax regime untuk individu yang beremigrasi. Expatriate tax regime terkait dengan emigrasi di antaranya seperti exit tax, perpanjangan kewajiban pajak penghasilan (extended income tax liability), dan clawback of tax deductions.

Adapun exit tax merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan dan individu yang memutuskan untuk menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara lain atau beremigrasi meninggalkan yurisdiksi asal.

Sementara itu, extended income tax liability dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu unlimited extended income tax liability dan limited extended income tax liability (Betten. 1998). Menurut Betten dalam unlimited extended income tax liability individu yang beremigrasi tetap dikenakan pajak penghasilan seolah-olah mereka tetap menjadi SPDN di negara emigrasi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Di sisi lain, dalam limited extended income tax liability pajak penghasilan dipungut atas pos-pos penghasilan tertentu dari sumber-sumber di negara tempat wajib pajak pernah menjadi resident, dengan cara yang lebih memberatkan daripada wajib pajak nonresident lainnya.

Lalu, clawback of tax deductions adalah pengurangan pajak yang sebelumnya dinikmati dicabut kembali dari wajib pajak yang beremigrasi, atau penangguhan pajak yang diizinkan sebelumnya dicabut ketika wajib pajak beremigrasi (Betten. 1998).

Penerapan expatriate tax regime kini semakin meluas di berbagai belahan dunia. Salah satu contoh penerapan expatriate tax regime adalah Beckham Law yaitu expatriate tax regime yang diberlakukan Spanyol pada 2005.

Pada rezim ini, SDM berkeahlian khusus dapat menikmati fasilitas tarif PPh individu yang flat dan pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar Spanyol. Penerapan Beckham Law ini berakibat pada munculnya fenomena migrasi pemain sepak bola kelas dunia ke Spanyol kala itu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)