MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023, pemerintah memperbarui ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Beleid ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan DHE SDA sebelumnya yang diatur dalam PP PP 1/2019.
Salah satu poin penyempurnaan yang dibawa PP 36/2023 ialah pemberian insentif atas penempatan DHE SDA. Insentif yang ditawarkan di antaranya berupa penetapan sebagai eksportir bereputasi baik bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA. Lantas, apa itu eksportir bereputasi baik?
KETENTUAN eksportir bereputasi baik di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik.
Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Juni 2021 tersebut, pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.
Merujuk Pasal 1 angka 4 Permendag 17/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Sementara itu, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor (Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021).
Eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan. Penetapan sebagai eksportir bereputasi baik bisa berdasarkan pada rekomendasi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Untuk dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria.
Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.
Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.
Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.
Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain eksportir yang memenuhi kriteria tersebut, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Permendag 17/2021, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan dapat menetapkan eksportir AEO atau MITA sebagai eksportir bereputasi baik.
Begitu pula dengan eksportir yang pernah mendapatkan Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018 juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Sebagai informasi, Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.