KAMUS PAJAK

Apa Itu e-Bupot 21/26?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:51 WIB
Apa Itu e-Bupot 21/26?

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) merilis peraturan baru terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pascaterbitnya PMK 168/2023.

Adapun salah satu ketentuan baru dalam PER-2/PJ/2024 yang banyak mendapat sorotan adalah diperkenalkannya aplikasi e-bupot 21/26. Lantas, apa itu aplikasi e-bupot 21/26?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Aplikasi e-bupot 21/26 adalah perangkat lunak yang disediakan pada laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP untuk pembuatan bupot PPh Pasal 21/26 serta pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Aplikasi e-bupot 21/26 digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini diperlukan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 dan diterapkan mulai masa pajak Januari 2024.

Merujuk Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik bersifat wajib untuk pemotong pajak yang:

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Aplikasi e-bupot 21/26 berbasis web sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk dapat menggunakannya, pengguna cukup login melalui DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id atau langsung melalui laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Untuk dapat mengakses e-bupot Pasal 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-Bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun aplikasi e-bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Menu Dashboard berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, secara ringkas, menu Bukti Potong memiliki 3 fungsi. Pertama, membuat bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, baik melalui key-in maupun melalui skema impor excel. Kedua, menampilkan daftar bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dibuat.

Ketiga, melakukan posting bupot yang telah dibuat/dihapus/dibetulkan/dibatalkan ke dalam draft SPT Masa. Pada menu Bukti Potong ini terdapat 4 submenu, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting.

Kemudian, menu SPT Masa memiliki 3 fungsi utama. Pertama, merekam bukti penyetoran, baik pembayaran yang telah dilakukan melalui SSP maupun melalui pemindahbukuan. Kedua, membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketiga, mengirimkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke DJP. Adapun menu SPT Masa memiliki 2 submenu utama, yaitu Perekaman Bukti Penyetoran dan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26.

Sementara itu, menu Pengaturan berfungsi untuk mendaftarkan nama penandatangan bupot dan penandatangan SPT serta nama perekam bupot. Menu ini juga berfungsi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan penandatangan dan perekam yang telah didaftarkan sebelumnya.

Melalui menu Pengaturan, pengguna juga dapat mengetahui daftar penandatangan dan perekam yang telah didaftarkan ke dalam sistem DJP. Menu Pengaturan memiliki 2 submenu, yaitu Penandatangan dan Perekam.

Adapun submenu Penandatangan digunakan untuk mendaftarkan penandatangan bupot/SPT. Sementara itu, submenu Perekam digunakan untuk mendaftarkan perekam bukti potong (dalam hal dibutuhkan pemisahan hak akses). Simak beberapa ulasan lain mengenai PER-2/PJ/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?