INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 62% luas wilayahnya berupa laut dan perairan. Letak geografis Indonesia pun sangat strategis karena berada di jalur perdagangan global yang memberikan banyak keuntungan terutama di bidang ekonomi.
Kondisi tersebut membuat peranan transportasi laut bagi Indonesia sangat vital. Salah satu cara untuk menciptakan transportasi laut yang baik dan unggul adalah dengan memperbaiki pelayanan yang ada pada pelabuhan.
Pelabuhan merupakan infrastruktur transportasi laut yang berperan dalam mata rantai distribusi barang dan penumpang. Salah satu parameter yang dijadikan acuan dalam menilai performa pelayanan pelabuhan adalah dwelling time? Lantas, apakah yang dimaksud dengan dwelling time?
Definisi
DWELLING time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama (World Bank, 2011).
Melansir laman resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dwelling time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan.
Menurut Manalytics (dalam Merckx, 2005) dwelling time adalah waktu rata-rata sebuah peti kemas berada di terminal pelabuhan dan menunggu aktivitas selanjutnya berlangsung.
Nicoll (2007) mendefinisikan dwelling time sebagai lama waktu petikemas berada di pelabuhan sebelum memulai perjalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api.
Merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time.
Pertama, pre-customs clearance yaitu waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
Kedua, customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai
Ketiga, post-customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampai dengan pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.