KAMUS PABEAN

Apa Itu Dwelling Time?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Oktober 2020 | 18:04 WIB
Apa Itu Dwelling Time?

INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 62% luas wilayahnya berupa laut dan perairan. Letak geografis Indonesia pun sangat strategis karena berada di jalur perdagangan global yang memberikan banyak keuntungan terutama di bidang ekonomi.

Kondisi tersebut membuat peranan transportasi laut bagi Indonesia sangat vital. Salah satu cara untuk menciptakan transportasi laut yang baik dan unggul adalah dengan memperbaiki pelayanan yang ada pada pelabuhan.

Pelabuhan merupakan infrastruktur transportasi laut yang berperan dalam mata rantai distribusi barang dan penumpang. Salah satu parameter yang dijadikan acuan dalam menilai performa pelayanan pelabuhan adalah dwelling time? Lantas, apakah yang dimaksud dengan dwelling time?

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Definisi
DWELLING time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama (World Bank, 2011).

Melansir laman resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dwelling time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan.

Menurut Manalytics (dalam Merckx, 2005) dwelling time adalah waktu rata-rata sebuah peti kemas berada di terminal pelabuhan dan menunggu aktivitas selanjutnya berlangsung.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Nicoll (2007) mendefinisikan dwelling time sebagai lama waktu petikemas berada di pelabuhan sebelum memulai perjalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api.

Merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time.

Pertama, pre-customs clearance yaitu waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Baca Juga:
Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

Kedua, customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai

Ketiga, post-customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampai dengan pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra