CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun salah satu barang kena cukai (BKC) adalah hasil tembakau.
Hasil tembakau tersebut meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU Cukai).
Selain terkait dengan cukai, penyerahan hasil tembakau juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022.
Selain itu, dirjen pajak telah menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024. Beleid tersebut mengatur perincian ketentuan pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau.
Melalui beleid yang berlaku mulai 19 April 2024 itu, otoritas pajak di antaranya mengharuskan produsen dan/atau importir hasil tembakau menyimpan Dokumen CK-1? Lantas, apa itu Dokumen CK-1?
CK-1 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau. Selain dalam PER-4/PJ/2024, pengertian CK-1 juga tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
Berdasarkan kedua beleid tersebut, dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan produsen dan/atau importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sebagai informasi, pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pelekatan pita cukai menjadi 1 di antara 3 cara pelunasan cukai terutang. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.
Untuk itu, pengusaha atau importir wajib melekatkan BKC, termasuk barang hasil tembakau. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) terlebih dahulu.
Apabila pita cukai yang diajukan melalui P3C tersebut telah tersedia di Kantor Bea dan Cukai, barulah produsen atau importir dapat mengajukan pemesanan pita cukai menggunakan dokumen pemesanan pita cukai atau biasa disebut CK-1.
Selain sebagai dokumen pemesanan pita cukai, CK-1 juga menjadi bukti pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau. Sebagai bukti pemungutan PPN, dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Contoh format CK-1 juga dapat dilihat pada lampiran PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-5/BC/2022. Adapun ketentuan mengenai dokumen CK-1 juga disebutkan dalam Pasal 4 PER-4/PJ/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semangat temen temen BeaCukai! Kalian hebat. Hindari pungutan tidak resmi karena Bea Cukai sangat rentan dengan KKN. tetangga saya yang pensiunan BC sering mendapatkan kiriman barang2 seperti AC, TV, dan elektronik lainnya. kira kira, itu berasal dari mana itu asal muasalnya? saya benar2 bertanya ini