PENDAFTARAN diri wajib pajak pada kantor DJP menjadi gerbang pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. UU KUP juga mewajibkan semua wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai wajib pajak.
Proses pendaftaran diri itu dimaksudkan untuk memperoleh NPWP. Kartu NPWP ini menjadi kartu kunci sekaligus identitas dalam berbagai administrasi perpajakan. NPWP tersebut juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan pajak.
Tak ayal, proses pendaftaran memegang peranan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Untuk itu, otoritas pajak melaksanakan kegiatan yang disebut ekstensifikasi. Dalam kegiatan tersebut dikenal pula istilah daftar sasaran ekstensifikasi. Apa itu?
Definisi
KETENTUAN mengenai ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.
Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).
SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar.
Dalam menyusun DSE, otoritas perlu terlebih dahulu menentukan, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang ada. Data atau informasi itu bisa berasal dari eksternal, internal, dan/atau hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan seperti dimaksud Pasal 2 PER-01/PJ/2019.
Simpulan
INTINYA ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.
Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.