KAMUS PAJAK

Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 September 2021 | 18:45 WIB
Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?

PENDAFTARAN diri wajib pajak pada kantor DJP menjadi gerbang pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. UU KUP juga mewajibkan semua wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai wajib pajak.

Proses pendaftaran diri itu dimaksudkan untuk memperoleh NPWP. Kartu NPWP ini menjadi kartu kunci sekaligus identitas dalam berbagai administrasi perpajakan. NPWP tersebut juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan pajak.

Tak ayal, proses pendaftaran memegang peranan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Untuk itu, otoritas pajak melaksanakan kegiatan yang disebut ekstensifikasi. Dalam kegiatan tersebut dikenal pula istilah daftar sasaran ekstensifikasi. Apa itu?

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Definisi
KETENTUAN mengenai ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.

Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar.

Dalam menyusun DSE, otoritas perlu terlebih dahulu menentukan, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang ada. Data atau informasi itu bisa berasal dari eksternal, internal, dan/atau hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan seperti dimaksud Pasal 2 PER-01/PJ/2019.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Simpulan
INTINYA ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.

Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?