KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Analisis Data Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Februari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Analisis Data Perpajakan?

PENGAWASAN kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP menerbitkan beberapa surat edaran Dirjen Pajak yang mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dinamika perkembangan perpajakan membuat proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak terus disempurnakan. Penyempurnaan itu salah satunya dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya.

Baru-baru ini, otoritas pajak telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan pendekatan end-to-end.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 10 Februari 2022 tersebut, otoritas pajak membahas terkait dengan daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). Lantas, apa itu DSA?

Definisi
MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 (SE-05/PJ/2022), daftar sasaran analisis data perpajakan merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, DSA disusun sebagai salah satu dasar untuk menentukan prioritas pengawasan. Adapun penyusunan DSA tersebut terbagi menjadi dua hal, yaitu penyusunan DSA Kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwil DJP.

Pada tingkat kantor pusat, DSA disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. Terdapat sejumlah sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, antara lain sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP untuk tahun berjalan diselesaikan paling lama pada 15 Januari tahun berjalan. Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP itu dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, DSA Kantor Pusat DJP itu harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf I SE-05/PJ/2022. Berdasarkan lampiran itu, DSA berupa suatu tabel yang memuat nama wajib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, nilai data, dan nilai estimasi potensi.

Sementara itu, pada tingkat Kanwil DJP, DSA disusun berdasarkan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan strategi pengawasan Kanwil DJP. Penyusunan DSA Kanwil DJP untuk tahun berjalan perlu diselesaikan paling lama pada 31 Januari tahun berjalan.

Penyusunan DSA Kanwil DJP itu dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan Kanwil DJP. Kemudian, DSA Kanwil DJP harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf M SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

DSA kantor pusat dan kanwil akan menjadi salah satu variabel yang diperhatikan kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan.

Ketentuan mengenai DPP salah satunya diatur dalam SE-39/PJ/2015. Saat ini, SE-39/PJ/2015 telah dicabut dan digantikan dengan SE-05/PJ/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai DSA dan DPP dapat disimak dalam SE-05/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN