KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Analisis Data Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Februari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Analisis Data Perpajakan?

PENGAWASAN kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP menerbitkan beberapa surat edaran Dirjen Pajak yang mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dinamika perkembangan perpajakan membuat proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak terus disempurnakan. Penyempurnaan itu salah satunya dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya.

Baru-baru ini, otoritas pajak telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan pendekatan end-to-end.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 10 Februari 2022 tersebut, otoritas pajak membahas terkait dengan daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). Lantas, apa itu DSA?

Definisi
MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 (SE-05/PJ/2022), daftar sasaran analisis data perpajakan merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

Analisis data perpajakan merupakan kegiatan analisis untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lebih lanjut, DSA disusun sebagai salah satu dasar untuk menentukan prioritas pengawasan. Adapun penyusunan DSA tersebut terbagi menjadi dua hal, yaitu penyusunan DSA Kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwil DJP.

Pada tingkat kantor pusat, DSA disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. Terdapat sejumlah sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, antara lain sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP untuk tahun berjalan diselesaikan paling lama pada 15 Januari tahun berjalan. Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP itu dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, DSA Kantor Pusat DJP itu harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf I SE-05/PJ/2022. Berdasarkan lampiran itu, DSA berupa suatu tabel yang memuat nama wajib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, nilai data, dan nilai estimasi potensi.

Sementara itu, pada tingkat Kanwil DJP, DSA disusun berdasarkan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan strategi pengawasan Kanwil DJP. Penyusunan DSA Kanwil DJP untuk tahun berjalan perlu diselesaikan paling lama pada 31 Januari tahun berjalan.

Penyusunan DSA Kanwil DJP itu dilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komite Kepatuhan Kanwil DJP. Kemudian, DSA Kanwil DJP harus disusun sesuai contoh formulir dalam Lampiran huruf M SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DSA kantor pusat dan kanwil akan menjadi salah satu variabel yang diperhatikan kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan.

Ketentuan mengenai DPP salah satunya diatur dalam SE-39/PJ/2015. Saat ini, SE-39/PJ/2015 telah dicabut dan digantikan dengan SE-05/PJ/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai DSA dan DPP dapat disimak dalam SE-05/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?