KAMUS INTERNASIONAL

Apa Itu Carbon Pricing?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Carbon Pricing?

INDONESIA selaku Presidensi G-20 menerima paket kebijakan dan komunike dari Civil-20 (C-20). Paket kebijakan dan komunike C-20 memuat beragam usulan kebijakan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society) dari negara-negara anggota G-20.

Usulan tersebut di antaranya adalah penerapan pajak karbon yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan pajak karbon ditanggung secara adil baik oleh produsen maupun oleh konsumen.

Secara umum, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak karbon ini merupakan salah satu bentuk instrumen dari carbon pricing. Lantas, apa itu carbon pricing?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
MERUJUK laman World Bank, carbon pricing adalah instrumen yang menangkap biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengikatnya ke sumber GRK melalui pemberian harga yang biasanya dalam bentuk harga karbon dioksida (CO2) yang dipancarkan.

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mendefinisikan carbon pricing sebagai instrumen yang membatasi emisi GRK dengan mengenakan biaya untuk emisi dan/atau menawarkan insentif untuk mengurangi emisi.

Sementara itu, Carbon Pricing Leadership Coalition (CPLC) mengartikan carbon pricing sebagai suatu pendekatan untuk mengurangi emisi karbon (disebut juga sebagai emisi GRK) dengan menggunakan mekanisme pasar untuk membebankan biaya emisi ke penghasil emisi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Carbon pricing dalam Bahasa Indonesia disebut juga sebagai nilai ekonomi karbon (NEK). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden No.98/2021. NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Sementara itu, emisi GRK berarti lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Menurut laman World Bank, carbon Pricing atau NEK ini dapat diterapkan dalam beragam bentuk, di antaranya pajak karbon, emission trading system (ETS), crediting mechanism, results-based climate finance (RBCF), dan internal carbon pricing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, mengacu laman Badan Kebijakan Fiskal (BKF) carbon pricing terdiri atas dua mekanisme, yaitu instrumen perdagangan dan instrumen nonperdagangan.

Instrumen perdagangan terdiri atas perdagangan izin emisi serta offset emisi, sedangkan instrumen nonperdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP). Berikut perincian definisi dari setiap mekanisme carbon pricing atau NEK.

  1. Instrumen Perdagangan Karbon
  • Perdagangan Izin Emisi, yaitu mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara umum, jenis perdagangan izin emisi meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system.
  • Offset Emisi, yaitu bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
  1. Instrumen non-Perdagangan
  • Pungutan atas karbon, yaitu merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
  • RBP, yaitu mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, dan diversifikasi oleh Sekretariat UNFCCC maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?