KAMUS PAJAK

Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:54 WIB
Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

DALAM konteks penagihan pajak, sering kali terdengar istilah biaya penagihan pajak. Istilah itu juga banyak disebut dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya istilah biaya penagihan pajak dalam UU PPSP tidak dapat dilepaskan adanya definisi Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pada dasarnya, biaya penagihan pajak muncul karena serangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan otoritas pajak. Munculnya biaya penagihan pajak biasanya juga disandingkan dengan utang pajak. Simak ‘Apa Itu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?’.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada definisi dalam UU PPSP, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Lantas, apa yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak?

Definisi Biaya Penagihan Pajak

Definisi secara eksplisit dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Definisi itu justru terdapat dalam UU PPSP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengutip definisi dalam Pasal 1 UU PPSP, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Definisi dari biaya penagihan pajak tersebut juga dimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Pada prinsipnya, biaya penagihan merupakan tanggung jawab dari penanggung pajak. Biaya penagihan pajak akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.

Besaran Biaya Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjulan (tidak secara lelang).

Adapun sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak yang dimaksud termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra

Istilah biaya penagihan pajak juga muncul dalam proses permintaan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Simak pula artikel ‘Apa Itu Klaim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak?’.

Berdasarkan pada Pasal 117 PMK 61/2023, jika nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak. Jika nilai klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara Indonesia. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra