KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Juli 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah?

PEMERINTAH menyediakan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk 42 industri tertentu yang terdampak pandemi Covid -19. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap ekonomi dapat pulih lebih cepat melalui peningkatan produktivitas industri.

Sebelumnya, melalui PMK 134/2020, pemerintah juga sempat memberikan BM DTP untuk 33 sektor industri yang terdampak Covid-19. Selain untuk mendukung industri yang terdampak Covid-19, pemerintah juga kerap memberikan insentif BM DTP untuk mendukung daya saing industri tertentu.

Lantas, sebenarnya apa itu BM DTP?
BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Pasal 1 angka 1 PMK 68/2021; Pasal 1 angka 1 PER-10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Kepabeanan). Bea masuk ini dikenakan terhadap orang atau badan yang memasukkan barang dari luar daerah pabean (impor).

Dengan demikian, adanya fasilitas BM DTP membuat bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor barang menjadi ditanggung pemerintah. Adapun alokasi anggaran untuk fasilitas BM DTP tersebut ditetapkan dalam PMK yang mengatur sektor BM DTP.

Fasilitas BM DTP ini umumnya diberikan pada industri sektor tertentu, yaitu industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional (Pasal 1 PMK No 248/PMK.011/2014 jo PMK No 14/PMK.010/2018; Pasal 1 PER-10/BC/2018).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Secara terperinci, terdapat empat kriteria penilaian perusahaan yang diberikan BM DTP. Pertama, memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen.

Kedua, meningkatkan daya saing. Ketiga, meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Keempat, meningkatkan pendapatan negara. Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian tercantum dalam Lampiran I PMK No.248/PMK.011/2014.

BM DTP tersebut diberikan atas impor barang dan bahan yang ditetapkan. Barang dan bahan yang dimaksud bisa berupa barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Untuk dapat memperoleh BM DTP terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Selain itu, pihak yang mengimpor barang juga harus mengajukan permohonan BM DTP. Ketentuan terperinci mengenai pemberian BM DTP tertuang dalam PMK sektor DTP.

PMK Sektor BM DTP tersebut menetapkan sektor industri tertentu yang dapat menerima BM DTP, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi serta menetapkan besaran alokasi pagu anggaran BM DTP yang dapat diberikan pada tahun anggaran tertentu.

PMK BM DTP Sektor tersebut umumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Ketentuan lebih rinci mengenai BM DTP dapat disimak dalam PMK No 248/2014 jo PMK No 14/2018, PER-10/BC/2018, PMK 12/2020.

Selain untuk industri yang terdampak Covid-19, pemerintah juga pernah memberikan insentif BM DTP untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen pembangkit listrik (2009), sorbitol (2009), kemasan plastic (2010), tinta khusus toner (2010), dan karpet (2010). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?