KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Barang Kiriman?

IMPOR merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk di antaranya memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.

Guna melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, pemerintah sempat mengatur kembali ketentuan mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (PMK 199/2019). Lantas, apa itu barang kiriman?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
BARANG kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 10 PMK 199/2019). Impor barang kiriman ke dalam negeri dapat dilakukan melalui jasa penyelenggara pos yang ditunjuk atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Penyelenggara pos yang ditunjuk ialah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (Pasal 1 angka 8 PMK 199/2019).

Sementara itu, PJT merupakan penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 9 PMK 199/2019). Contoh PJT yang dapat digunakan ialah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti halnya barang impor lain yang masuk ke dalam daerah pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko terhadap barang kiriman.

Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Adapun pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilaksanakan dengan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Selain pemeriksaan pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman melalui pos dan PJT yang wajib dilunasi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Barang kiriman yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan PDRI dilunasi. Terkait dengan pungutan-pungutan ini, tidak semua barang kiriman dikenakan bea masuk dan/atau cukai.

Sebab, pemerintah telah mengatur batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman. Adapun pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman yang memiliki nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00.

Sementara itu, barang kiriman yang merupakan barang kena cukai (BKC) mendapatkan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak: 40 batang sigaret, atau 5 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Untuk barang kiriman berupa hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak: 20 batang apabila dalam bentuk batang; 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul; 30 ml apabila dalam bentuk cair; 4 cartridge apabila dalam bentuk cartridge; atau 50 gram/50 ml dalam bentuk lainnya.

Pembebasan cukai atas barang kiriman dapat diberikan atas 350 ml minuman beralkohol. Dalam hal barang kiriman melebihi jumlah pembebasan maka atas kelebihan BKC tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?