KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Barang Kiriman?

IMPOR merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk di antaranya memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.

Guna melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, pemerintah sempat mengatur kembali ketentuan mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (PMK 199/2019). Lantas, apa itu barang kiriman?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
BARANG kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 10 PMK 199/2019). Impor barang kiriman ke dalam negeri dapat dilakukan melalui jasa penyelenggara pos yang ditunjuk atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Penyelenggara pos yang ditunjuk ialah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (Pasal 1 angka 8 PMK 199/2019).

Sementara itu, PJT merupakan penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 9 PMK 199/2019). Contoh PJT yang dapat digunakan ialah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Seperti halnya barang impor lain yang masuk ke dalam daerah pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko terhadap barang kiriman.

Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Adapun pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilaksanakan dengan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Selain pemeriksaan pabean, Pejabat Bea dan Cukai juga akan menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman melalui pos dan PJT yang wajib dilunasi.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Barang kiriman yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan PDRI dilunasi. Terkait dengan pungutan-pungutan ini, tidak semua barang kiriman dikenakan bea masuk dan/atau cukai.

Sebab, pemerintah telah mengatur batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman. Adapun pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman yang memiliki nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00.

Sementara itu, barang kiriman yang merupakan barang kena cukai (BKC) mendapatkan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak: 40 batang sigaret, atau 5 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Untuk barang kiriman berupa hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak: 20 batang apabila dalam bentuk batang; 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul; 30 ml apabila dalam bentuk cair; 4 cartridge apabila dalam bentuk cartridge; atau 50 gram/50 ml dalam bentuk lainnya.

Pembebasan cukai atas barang kiriman dapat diberikan atas 350 ml minuman beralkohol. Dalam hal barang kiriman melebihi jumlah pembebasan maka atas kelebihan BKC tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN