PERDAGANGAN internasional timbul salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya akan suatu sumber daya, tetapi kurang dalam sumber daya yang lain. Kondisi ini membuat negara memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.
Adanya penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.
Merujuk Pasal 1 angka 15a Undang-Undang (UU) Kepabeanan, bea keluar merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan, bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.
Kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini lantaran bea keluar dikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Saat ini, berdasarkan PMK 39/2022, barang ekspor yang terkena bea keluar meliputi: kulit dan kayu; biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Berbicara mengenai ekspor, apabila membaca ketentuan terdahulu, ada istilah barang ekspor dengan karakteristik tertentu. Barang tersebut memiliki ketentuan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan barang ekspor lain. Lantas, apa itu barang ekspor dengan karakteristik tertentu?
Merujuk pada Pasal 1 ayat (6) PMK 148/2011, barang ekspor dengan karakteristik tertentu (BEKT) adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah pemberitahuan pabean ekspor (PPE) disampaikan ke kantor pabean.
Jika suatu barang ekspor termasuk dalam kriteria BEKT maka pembayaran bea keluar dapat dilakukan setelah disampaikan PPE. Adapun BEKT meliputi barang berupa mineral yang harga ekspornya ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan/atau perhitungan kadar air (PMK 86/2016).
Namun, PMK 148/2011 kini sudah tidak lagi berlaku. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, ketentuan kepabeanan di bidang ekspor kini diatur dalam PMK 155/2022. Namun, dalam PMK 155/2022, tidak lagi terlihat adanya istilah BEKT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.