KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector harus dapat menentukan jenis komoditas barang dengan akurat. Hal ini diperlukan guna mengetahui harga barang dengan tepat sehingga dapat dilakukan pemungutan negara dalam jumlah yang sesuai.

Ketepatan penentuan jenis barang juga menjadi hal yang krusial karena berdampak pada ketentuan yang akan berlaku untuk barang tersebut. Ketentuan itu termasuk juga peraturan yang terkait dengan pencegahan tindak kecurangan hingga pemberantasan narkotika ilegal.

Namun, ada kalanya penentuan jenis suatu barang tidak dapat dilakukan dengan mata telanjang. Dalam hal demikian, DJBC memerlukan pemeriksaan lebih detail yang hanya bisa dilakukan melalui uji laboratorium.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untuk itu, DJBC mempunyai satu unit yang bertugas menjalankan uji laboratorium, yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Dalam perkembangannya, BPIB telah berganti menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Lantas, apa itu BLBC?

Ketentuan mengenai BLBC diatur dalam PMK 84/2018. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMk 84/2018, BLBC merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen bea dan cukai.

Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk Pasal 4 PMK 84/2018, BLBC diklasifikasikan ke dalam 2 kelas, yaitu BLBC Kelas I dan BLBC Kelas II. BLBC Kelas I berlokasi di Jakarta, sedangkan BLBC Kelas II berlokasi di Medan dan Surabaya (Pasal 24 PMK 84/2018). Setiap BLBC memiliki wilayah operasinya masing-masing.

Guna mendukung tugas dan fungsinya, BLBC membentuk satuan pelayanan. Satuan pelayanan ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi BLBC.

Misal, BLBC Jakarta memiliki satuan pelayanan di antaranya Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok, Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta, dan Laboratorium Bea Dan Cukai Merak. Perincian wilayah operasi dan satuan layanan setiap BLBC tercantum dalam lampiran PMK 84/2018.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.

Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan uji laboratorium dan BLBC dapat dilihat dalam PMK 84/2018 dan PER-22/BC/2016. Guna mendukung tugasnya, DJBC juga terus menambah jumlah laboratorium dan unit mobil laboratorium yang posisinya tersebar di seluruh Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?