KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector harus dapat menentukan jenis komoditas barang dengan akurat. Hal ini diperlukan guna mengetahui harga barang dengan tepat sehingga dapat dilakukan pemungutan negara dalam jumlah yang sesuai.

Ketepatan penentuan jenis barang juga menjadi hal yang krusial karena berdampak pada ketentuan yang akan berlaku untuk barang tersebut. Ketentuan itu termasuk juga peraturan yang terkait dengan pencegahan tindak kecurangan hingga pemberantasan narkotika ilegal.

Namun, ada kalanya penentuan jenis suatu barang tidak dapat dilakukan dengan mata telanjang. Dalam hal demikian, DJBC memerlukan pemeriksaan lebih detail yang hanya bisa dilakukan melalui uji laboratorium.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk itu, DJBC mempunyai satu unit yang bertugas menjalankan uji laboratorium, yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Dalam perkembangannya, BPIB telah berganti menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Lantas, apa itu BLBC?

Ketentuan mengenai BLBC diatur dalam PMK 84/2018. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMk 84/2018, BLBC merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen bea dan cukai.

Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Merujuk Pasal 4 PMK 84/2018, BLBC diklasifikasikan ke dalam 2 kelas, yaitu BLBC Kelas I dan BLBC Kelas II. BLBC Kelas I berlokasi di Jakarta, sedangkan BLBC Kelas II berlokasi di Medan dan Surabaya (Pasal 24 PMK 84/2018). Setiap BLBC memiliki wilayah operasinya masing-masing.

Guna mendukung tugas dan fungsinya, BLBC membentuk satuan pelayanan. Satuan pelayanan ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi BLBC.

Misal, BLBC Jakarta memiliki satuan pelayanan di antaranya Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok, Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta, dan Laboratorium Bea Dan Cukai Merak. Perincian wilayah operasi dan satuan layanan setiap BLBC tercantum dalam lampiran PMK 84/2018.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.

Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan uji laboratorium dan BLBC dapat dilihat dalam PMK 84/2018 dan PER-22/BC/2016. Guna mendukung tugasnya, DJBC juga terus menambah jumlah laboratorium dan unit mobil laboratorium yang posisinya tersebar di seluruh Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja