DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan. Lantas, apa itu audit kepabeanan?
Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016
Berdasarkan UU Kepabeanan dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan), audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assessment dan ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Selain itu, audit kepabeanan juga dilakukan sebagai konsekuensi dari pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.
Audit kepabeanan merupakan audit kepatuhan yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.
Permintaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memastikan pembukuan yang diberikan kepada pejabat bea dan cukai ialah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan (Penjelasan pasal 86 ayat (1a)).
Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap sejumlah pengguna jasa yang meliputi importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.
Terdapat 3 jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC. Pertama, audit umum yaitu audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Kedua, audit khusus yaitu audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Ketiga, audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu, sedangkan audit khusus dan audit investigasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.