KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Audit Kepabeanan?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan. Lantas, apa itu audit kepabeanan?

Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016

Berdasarkan UU Kepabeanan dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan Penjelasan Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan), audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assessment dan ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Selain itu, audit kepabeanan juga dilakukan sebagai konsekuensi dari pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Audit kepabeanan merupakan audit kepatuhan yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Permintaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memastikan pembukuan yang diberikan kepada pejabat bea dan cukai ialah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan (Penjelasan pasal 86 ayat (1a)).

Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.

Audit kepabeanan dilakukan terhadap sejumlah pengguna jasa yang meliputi importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terdapat 3 jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC. Pertama, audit umum yaitu audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Kedua, audit khusus yaitu audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Ketiga, audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu, sedangkan audit khusus dan audit investigasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?