PENERAPAN sistem self-assessment di Indonesia memberikan konsekuensi tersendiri bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam hal ini, wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Sistem pemeriksaan untuk menguji kepatuhan juga diterapkan di bidang cukai. Dalam bidang cukai, pemeriksaan itu di antaranya dilakukan melalui audit cukai. Lantas, apa itu audit cukai?
Definisi
KETENTUAN mengenai audit cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.
Kemudian aturan pelaksana terkait dengan audit cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.258/PMK 04/2016. Berdasarkan UU Cukai dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit cukai adalah:
“Serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.”
Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Audit cukai itu dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Secara lebih terperinci, audit cukai terdiri atas audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.
Sementara itu, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Selanjutnya, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana cukai.
Lebih lanjut, audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. Sementara itu, audit khusus dan audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai dapat disimak dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.