KAMUS CUKAI

Apa Itu Audit Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 September 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Audit Cukai?

PENERAPAN sistem self-assessment di Indonesia memberikan konsekuensi tersendiri bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam hal ini, wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Sistem pemeriksaan untuk menguji kepatuhan juga diterapkan di bidang cukai. Dalam bidang cukai, pemeriksaan itu di antaranya dilakukan melalui audit cukai. Lantas, apa itu audit cukai?

Definisi
KETENTUAN mengenai audit cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian aturan pelaksana terkait dengan audit cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.258/PMK 04/2016. Berdasarkan UU Cukai dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit cukai adalah:

Serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.”

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Audit cukai itu dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Secara lebih terperinci, audit cukai terdiri atas audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.

Sementara itu, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Selanjutnya, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana cukai.

Lebih lanjut, audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. Sementara itu, audit khusus dan audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai dapat disimak dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra