KAMUS PAJAK

Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence dimaksudkan untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Implementasi business intelligence juga dapat digunakan pada setiap tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan. Selain berupa aplikasi SmartWeb, implementasi business intelligence juga terdapat pada aplikasi Ability To Pay (ATP). Lantas, apa itu ATP?

Definisi
MENGACU pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, aplikasi ATP adalah aplikasi yang dibentuk melalui proses data analytics yang digunakan untuk memberikan deskripsi dan/atau prediksi tingkat kemampuan bayar wajib pajak.

Hal ini berarti aplikasi ATP merupakan indikator yang memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak. Gambaran kemampuan bayar tersebut bersifat prediktif yang dibentuk berdasarkan data historis.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Secara lebih terperinci, gambaran level kualitatif kemampuan bayar wajib pajak dalam ATP disusun dengan menggunakan pendekatan skala pengukuran (scoring). Skala pengukuran tersebut disusun berdasarkan analisis capacity, capital, character, dan condition (4C).

Hasil pengukuran atas analisis 4C itu terbagi atas 5 kategori, yaitu very low, low, moderate, high, dan very high. Setiap kategori itu mengindikasikan level likuiditas wajib pajak dibandingkan dengan wajib pajak lain di kelasnya.

Kelas yang dimaksud merujuk pada pembagian kelas dalam tampilan ATP di aplikasi Approweb pada modul CRM. Aplikasi Approweb adalah aplikasi milik DJP yang menyandingkan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk mengawasi wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Tampilan aplikasi ATP di aplikasi Approweb pada Modul CRM terbagi atas 3 kelas. Pertama, kelas besar. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar.

Kedua, kelas menengah. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus. Ketiga, kelas kecil. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Manfaat ATP
APLIKASI ATP dapat dimanfaatkan dalam implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, aplikasi ATP dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dalam CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan, ATP memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Sementara itu, dalam CRM fungsi penagihan, ATP memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Untuk kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan kemampuan bayar wajib pajak dalam menentukan DSP3. Account Representative (AR) juga dapat memanfaatkan ATP dalam optimalisasi pencairan potensi penerimaan atas SP2DK yang telah terbit.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Untuk kegiatan pemeriksaan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai acuan tingkat ketertagihan dalam usulan pemeriksaan. Lalu, untuk kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan.

Selain itu, indikator ATP juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti proses penelitian permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak serta proses penelitian permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi