KAMUS PAJAK

Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa pembiayaan berupa anjak piutang (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j PPN). Lantas, apa itu anjak piutang?

Anjak piutang terdiri atas 2 kata, yaitu anjak dan piutang. Anjak berarti berpindah atau bergerak. Sementara itu, piutang berarti uang yang dipinjamkan alias uang yang dapat ditagih dari seseorang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Piutang juga dapat berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dengan demikian, secara leksikal, anjak piutang artinya berpindahnya piutang (Mamesah. 2015).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan anjak piutang sebagai jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.

Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35 /POJK.05/2018 (POJK 35/2018). Merujuk Pasal 1 angka 7 POJK 35/2018, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengertian anjak piutang juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 (PMK 84/2006). Mengacu Pasal 1 huruf e PMK 84/2006, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Anjak piutang juga dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Pasal 1 huruf l Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988)

Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah factoring. Merujuk IBFD International Tax Glossary, factoring berarti transaksi keuangan yang mana suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Namun, uang tunai yang diperoleh dari penjualan piutang itu biasanya kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian bertanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada tanggal jatuh tempo (Glabush, 2015).

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mengartikan anjak piutang sebagai penjualan piutang perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan pemotongan harga dilakukan sebagai bentuk imbalan karena factor menanggung risiko kerugian.

Factor merupakan agen perantara yang memberikan uang tunai atau pembiayaan kepada perusahaan dengan membeli piutang mereka. Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan nilai faktur dikurangi dengan potongan harga untuk komisi dan biaya (Barone, 2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Barone menyebut anjak piutang dapat membantu perusahaan meningkatkan kebutuhan kas jangka pendek dengan menjual piutang mereka dengan imbalan suntikan uang tunai dari perusahaan anjak piutang.

Mengacu lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang memberikan sejumlah manfaat, seperti: dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas; dan kontrol piutang yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar