KAMUS PAJAK

Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Anjak Piutang dalam Perpajakan?

UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa pembiayaan berupa anjak piutang (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j PPN). Lantas, apa itu anjak piutang?

Anjak piutang terdiri atas 2 kata, yaitu anjak dan piutang. Anjak berarti berpindah atau bergerak. Sementara itu, piutang berarti uang yang dipinjamkan alias uang yang dapat ditagih dari seseorang.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Piutang juga dapat berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dengan demikian, secara leksikal, anjak piutang artinya berpindahnya piutang (Mamesah. 2015).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan anjak piutang sebagai jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.

Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35 /POJK.05/2018 (POJK 35/2018). Merujuk Pasal 1 angka 7 POJK 35/2018, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Pengertian anjak piutang juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 (PMK 84/2006). Mengacu Pasal 1 huruf e PMK 84/2006, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Anjak piutang juga dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Pasal 1 huruf l Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988)

Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah factoring. Merujuk IBFD International Tax Glossary, factoring berarti transaksi keuangan yang mana suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Namun, uang tunai yang diperoleh dari penjualan piutang itu biasanya kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian bertanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada tanggal jatuh tempo (Glabush, 2015).

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mengartikan anjak piutang sebagai penjualan piutang perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan pemotongan harga dilakukan sebagai bentuk imbalan karena factor menanggung risiko kerugian.

Factor merupakan agen perantara yang memberikan uang tunai atau pembiayaan kepada perusahaan dengan membeli piutang mereka. Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan nilai faktur dikurangi dengan potongan harga untuk komisi dan biaya (Barone, 2022).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Barone menyebut anjak piutang dapat membantu perusahaan meningkatkan kebutuhan kas jangka pendek dengan menjual piutang mereka dengan imbalan suntikan uang tunai dari perusahaan anjak piutang.

Mengacu lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang memberikan sejumlah manfaat, seperti: dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas; dan kontrol piutang yang lebih baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi