KAMUS BEA METERAI

Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Ilustrasi.

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat dinamis mendorong transformasi pada berbagai bidang termasuk bentuk dokumen. Dokumen yang dulu berbasis cetak dan membutuhkan banyak kertas kini beralih menjadi paperless karena serbaelektronik.

Merespons perubahan tersebut, pemerintah merasa perlu memperluas definisi dokumen yang menjadi objek meterai agar tidak hanya berupa kertas. Selain itu, pemerintah memandang adanya urgensi ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik agar potensinya dapat dimaksimalkan.

Untuk itu, pada 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai itu sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam perkembanganya, pemerintah merilis sejumlah aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Melalui beleid tersebut pemerintah memperjelas definisi dari berbagai jenis meterai.

Mulai dari definisi meterai tempel, meterai elektronik, dan ragam dari meterai dalam bentuk lain. Lantas bagaimana definisi dari setiap jenis meterai tersebut?

Meterai Tempel
METERAI tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Meterai tempel ini dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah tercetak, distribusi dan penjualan meterai tempel dilakukan PT Pos Indonesia (Persero). Namun, apabila Perum Peruri atau PT Pos Indonesia tidak sanggup karena keadaan kahar maka bisa menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).

Pelunasan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel terbilang sederhana. Sebab, pengguna cukup merekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Setelah itu, pengguna harus membubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Perla diingat meterai tempel tersebut harus yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk dokumen lain (Pasal 4 PMK 134/2021).

Meterai Elektronik
METERAI Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021).

Meterai elektronik ini dibuat dan didistribusikan Perum Peruri. Guna memastikan ketersediaan meterai elektronik, Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor. Pendistribusian itu dilakukan setelah dipastikan distributor telah melakukan deposit. Deposit berarti penyetoran bea meterai di muka.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Pembayaran bea meterai dengan meterai jenis ini dilakukan dengan membubuhkannya melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik tersebut juga telah memuat petunjuk penggunaan meterai elektronik. Simak 'Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya'.

Adapun yang dimaksud sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik (Pasal 1 angka 5 PMK 133/2021, Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021).

Meterai Dalam Bentuk Lain
METERAI dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Meterai jenis ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Guna mendapat izin tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar (Pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021). Definisi serta ketentuan pihak yang dapat menggunakan setiap jenis meterai dalam bentuk lain ini adalah sebagai berikut:

Meterai Teraan
Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai teraan adalah yang memiliki mesin teraan meterai digital.

Meterai Komputerisasi
Meterai komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai komputerisasi adalah yang terutang bea meterai atas lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai Percetakan
Meterai percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Meterai percetakan ini hanya digunakan dalam pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro (Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021).

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai percetakan adalah yang menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan 2 hal. Pertama, izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Kedua, penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan