KAMUS BEA METERAI

Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Ilustrasi.

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat dinamis mendorong transformasi pada berbagai bidang termasuk bentuk dokumen. Dokumen yang dulu berbasis cetak dan membutuhkan banyak kertas kini beralih menjadi paperless karena serbaelektronik.

Merespons perubahan tersebut, pemerintah merasa perlu memperluas definisi dokumen yang menjadi objek meterai agar tidak hanya berupa kertas. Selain itu, pemerintah memandang adanya urgensi ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik agar potensinya dapat dimaksimalkan.

Untuk itu, pada 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai itu sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dalam perkembanganya, pemerintah merilis sejumlah aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Melalui beleid tersebut pemerintah memperjelas definisi dari berbagai jenis meterai.

Mulai dari definisi meterai tempel, meterai elektronik, dan ragam dari meterai dalam bentuk lain. Lantas bagaimana definisi dari setiap jenis meterai tersebut?

Meterai Tempel
METERAI tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Meterai tempel ini dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah tercetak, distribusi dan penjualan meterai tempel dilakukan PT Pos Indonesia (Persero). Namun, apabila Perum Peruri atau PT Pos Indonesia tidak sanggup karena keadaan kahar maka bisa menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).

Pelunasan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel terbilang sederhana. Sebab, pengguna cukup merekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Setelah itu, pengguna harus membubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Perla diingat meterai tempel tersebut harus yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk dokumen lain (Pasal 4 PMK 134/2021).

Meterai Elektronik
METERAI Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021).

Meterai elektronik ini dibuat dan didistribusikan Perum Peruri. Guna memastikan ketersediaan meterai elektronik, Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor. Pendistribusian itu dilakukan setelah dipastikan distributor telah melakukan deposit. Deposit berarti penyetoran bea meterai di muka.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Pembayaran bea meterai dengan meterai jenis ini dilakukan dengan membubuhkannya melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik tersebut juga telah memuat petunjuk penggunaan meterai elektronik. Simak 'Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya'.

Adapun yang dimaksud sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik (Pasal 1 angka 5 PMK 133/2021, Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021).

Meterai Dalam Bentuk Lain
METERAI dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Meterai jenis ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Guna mendapat izin tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar (Pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021). Definisi serta ketentuan pihak yang dapat menggunakan setiap jenis meterai dalam bentuk lain ini adalah sebagai berikut:

Meterai Teraan
Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai teraan adalah yang memiliki mesin teraan meterai digital.

Meterai Komputerisasi
Meterai komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai komputerisasi adalah yang terutang bea meterai atas lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai Percetakan
Meterai percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Meterai percetakan ini hanya digunakan dalam pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro (Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021).

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai percetakan adalah yang menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan 2 hal. Pertama, izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Kedua, penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)