FOTO CERITA

Antusiasme Warga Jawa Barat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 10:45 WIB

ANTREAN motor tampak mengular. Sementara sejumlah warga terlihat tertib menunggu panggilan untuk membayar pajak kendaraan saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Depok, Jawa Barat.

Para wajib pajak itu rela antre karena ingin mendapatkan diskon atau potongan sebelum batas waktu pajak habis. Namun, ada juga yang memanfaatkan program pemutihan pajak itu agar terbebas dari denda yang seharusnya dibayar akibat keterlambatan.

Untuk mempermudah warga, pemerintah memberikan berbagai pilihan tempat untuk membayar pajak kendaraan, antara lain di Kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga Samsat Masuk Desa (Samades). Adapun jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat pada 2021 sebanyak 16,3 juta unit.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu pemda yang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak pada 2022. Adanya program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni bebas denda pajak dan diskon pajak.

Berdasarkan data Bapenda Jawa Barat, program pemutihan pajak pada Juli-Agustus 2022 telah dimanfaatkan 2.276 juta wajib pajak. Adapun insentif yang diberikan senilai Rp404,521 miliar dan realisasi penerimaan pajak senilai Rp2,967 triliun.

Selain itu terjadi kenaikan yang signifikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rata-rata 34.136 kendaraan bermotor per hari menjadi menjadi 45.367 kendaraan bermotor. Dengan demikian, ada kenaikan 32,9% selama program pemutihan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Editor :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai