SOSIALISASI TAX AMNESTY

Antusias Tinggi Percuma Jika Tak Paham

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:52 WIB
Antusias Tinggi Percuma Jika Tak Paham

JAKARTA, DDTCNews – Antusiasme masyarakat terbukti sangat tinggi terhadap program pengampunan pajak, hanya saja masih ada kesalahpahaman dalam masyarakat mengenai repatriasi dan deklarasi.

Sekertaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismantoro Petrus menyatakan, sebagian masyarakat beranggapan deklarasi lebih baik dibanding repatriasi. Hal ini menurutnya masih bisa ditangani melalui sosialisasi yang lebih menjelaskan secara perlahan dan meluas kepada masyarakat.

“Anggapan itu kurang tepat. Justru repatriasi yang jelas lebih baik, dan prosedurnya bukan hal yang rumit. Hal ini tidak terlalu menghambat sebenarnya, hanya perlu disikapi,” ujar Kismantoro ketika dihubungi DDTCNews, Selasa (2/8).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Menurut Kismantoro, interpretasi masyarakat belum sepenuhnya baik dalam mengenal program pengampunan pajak. “Kesalahpahaman masyarakat ini merupakan cerminan masih diperlukan sosialisasi lebih giat lagi untuk menjelaskan secara merinci dan meluas kepada masyarakat,” tambahnya.

Repatriasi, lanjut Kismantoro, akan lebih menguntungkan dibanding deklarasi karena repatriasi akan mewajibkan wajib pajak (WP) tersebut untuk melakukan investasi di Indonesia. Lalu dari hasil investasi tersebut akan bisa membangun negara supaya bisa bersaing dengan negara lain.

Adapun deklarasi sendiri tetap akan mengharuskan WP untuk melakukan pembayaran pajak di dalam negeri, walaupun WP tersebut sudah membayarkan pajaknya di luar negeri tempat WP menyimpan hartanya.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Untuk itu, demi memberikan kepahaman yang baik, IKPI akan tetap melakukan sosialisasi yang nantinya hanya akan diikuti 100-200 peserta saja. Jumlah peserta yang terbatas itu dinilainya akan lebih efektif, karena IKPI ingin lebih meningkatkan kualitas sosialisasi.

“Perlu diarahkan kembali, antusias walaupun tinggi, jika ilmunya tidak dapat akan percuma,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?