SOSIALISASI TAX AMNESTY

Antusias Tinggi Percuma Jika Tak Paham

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:52 WIB
Antusias Tinggi Percuma Jika Tak Paham

JAKARTA, DDTCNews – Antusiasme masyarakat terbukti sangat tinggi terhadap program pengampunan pajak, hanya saja masih ada kesalahpahaman dalam masyarakat mengenai repatriasi dan deklarasi.

Sekertaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismantoro Petrus menyatakan, sebagian masyarakat beranggapan deklarasi lebih baik dibanding repatriasi. Hal ini menurutnya masih bisa ditangani melalui sosialisasi yang lebih menjelaskan secara perlahan dan meluas kepada masyarakat.

“Anggapan itu kurang tepat. Justru repatriasi yang jelas lebih baik, dan prosedurnya bukan hal yang rumit. Hal ini tidak terlalu menghambat sebenarnya, hanya perlu disikapi,” ujar Kismantoro ketika dihubungi DDTCNews, Selasa (2/8).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Menurut Kismantoro, interpretasi masyarakat belum sepenuhnya baik dalam mengenal program pengampunan pajak. “Kesalahpahaman masyarakat ini merupakan cerminan masih diperlukan sosialisasi lebih giat lagi untuk menjelaskan secara merinci dan meluas kepada masyarakat,” tambahnya.

Repatriasi, lanjut Kismantoro, akan lebih menguntungkan dibanding deklarasi karena repatriasi akan mewajibkan wajib pajak (WP) tersebut untuk melakukan investasi di Indonesia. Lalu dari hasil investasi tersebut akan bisa membangun negara supaya bisa bersaing dengan negara lain.

Adapun deklarasi sendiri tetap akan mengharuskan WP untuk melakukan pembayaran pajak di dalam negeri, walaupun WP tersebut sudah membayarkan pajaknya di luar negeri tempat WP menyimpan hartanya.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Untuk itu, demi memberikan kepahaman yang baik, IKPI akan tetap melakukan sosialisasi yang nantinya hanya akan diikuti 100-200 peserta saja. Jumlah peserta yang terbatas itu dinilainya akan lebih efektif, karena IKPI ingin lebih meningkatkan kualitas sosialisasi.

“Perlu diarahkan kembali, antusias walaupun tinggi, jika ilmunya tidak dapat akan percuma,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses