PENGAMPUNAN PAJAK

Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 12:30 WIB
Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

JAKARTA, DDTCNews – Animo masyarakat yang semakin tinggi jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty telah mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melihat hal itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi bertindak cepat menerbitkan peraturan yang bisa mengatasi persoalan tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.

Ken menandatangani beleid itu pada tanggal 27 September 2016 atau tepat 3 hari sebelum berakhirnya periode pertama yang jatuh pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Beleid ini menetapkan apabila terjadi gangguan jaringan atau antrean yang sangat panjang di setiap akhir periode penyampaian SPH, maka wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan tanda terima sementara atas SPH tersebut.

“Tanda terima sementara tersebut tidak menggantikan tanda terima SPH, sifatnya hanya sementara dan berlangsung sampai dengan gangguan jaringan atau antrean panjang di akhir periode penyampaian SPH telah selesai,” tegas Ken dalam beleid tersebut.

Setelah wajib pajak menerima tanda terima sementara, petugas pelayanan tax amnesty akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH. Apabila surat pernyataan beserta lampirannya sudah sesuai, diterbitkan tanda terima SPH.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Selanjutnya, petugas atas nama Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.

Atas surat keterangan tersebut, harus diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wajib pajak guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat pernyataan beserta lampirannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu