PENGAMPUNAN PAJAK

Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 12:30 WIB
Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

JAKARTA, DDTCNews – Animo masyarakat yang semakin tinggi jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty telah mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melihat hal itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi bertindak cepat menerbitkan peraturan yang bisa mengatasi persoalan tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.

Ken menandatangani beleid itu pada tanggal 27 September 2016 atau tepat 3 hari sebelum berakhirnya periode pertama yang jatuh pada 30 September 2016.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Beleid ini menetapkan apabila terjadi gangguan jaringan atau antrean yang sangat panjang di setiap akhir periode penyampaian SPH, maka wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan tanda terima sementara atas SPH tersebut.

“Tanda terima sementara tersebut tidak menggantikan tanda terima SPH, sifatnya hanya sementara dan berlangsung sampai dengan gangguan jaringan atau antrean panjang di akhir periode penyampaian SPH telah selesai,” tegas Ken dalam beleid tersebut.

Setelah wajib pajak menerima tanda terima sementara, petugas pelayanan tax amnesty akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH. Apabila surat pernyataan beserta lampirannya sudah sesuai, diterbitkan tanda terima SPH.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Selanjutnya, petugas atas nama Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.

Atas surat keterangan tersebut, harus diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wajib pajak guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat pernyataan beserta lampirannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu