JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pusat Ditjen Pajak tengah diramaikan oleh sejumlah partisipan yang ingin mengikuti amnesti pajak. Setidaknya pada 27 Desember 2016 Kantor Pusat Ditjen Pajak telah mengeluarkan 1200 nomor antrean.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natalia mengungkapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak menyediakan dua tempat untuk pendaftaran program pengampunan pajak di lantai 2 dan di Aula A, sekaligus diharapkan mempercepat proses pendaftarannya.
“Secara keseluruhan jumlah partisipan program pengampunan pajak per 27 Desember 2016, dari lantai 2 dan Aula A mencapai 1200 SPH. Dari 1200 SPH tersebut terbagi menjadi 86 wajib pajak yang datang sendiri dan 1114 wajib pajak yang melalui kuasa,” ungkapnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).
Layanan program pengampunan pajak di Lantai 2 Kantor Pusat Ditjen Pajak mampu mencakup 897 penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH). Pencapaian ini terbagi menjadi 44 SPH dari wajib pajak yang datang sendiri, dan 853 SPH dari wajib pajak yang melalui kuasa.
Kemudian untuk Aula A Kantor Pusat Ditjen Pajak mampu mencakup 303 penyerahan SPH, yang terbagi atas 42 SPH dari wajib pajak yang datang sendiri, dan 261 SPH dari wajib pajak yang melalui kuasa.
Pencapaian per 27 Desember 2016 yang mencapai 1200 nomor antrean penyerahan SPH, ternyata mampu melebihi pencapaian pada tanggal 23 Desember 2016 yang hanya mencapai 1080 nomor antrean penyerahan SPH.
Peningkatan jumlah partisipan ini mampu dibendung dengan upaya Kantor Pusat Ditjen Pajak yang telah menambah konter pelayanan, SDM, dan jam pelayanannya hingga malam hari.
"Upaya ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.