KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Pajak Minimum Global, Insentif Bakal Diredesain Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Antisipasi Pajak Minimum Global, Insentif Bakal Diredesain Tahun Depan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mulai meredesain insentif pajak guna merespons implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Merujuk pada Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2025, redesain insentif pajak itu merupakan salah satu dari 14 program prioritas Kementerian Keuangan pada tahun depan.

"Sebesar Rp495,88 miliar atau 0,9% untuk mendukung prioritas lainnya, melalui kegiatan: analisis redesain insentif pajak pasca implementasi Pilar 2," tulis pemerintah dalam Himpunan RKA-K/L 2025, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework telah menyepakati Pilar 2 yang menjadi landasan untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Contoh, apabila tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi hanya sebesar 13% maka yurisdiksi UPE memiliki hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 13% = 2%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Namun, perlu dicatat, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT maka yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Pemerintah pun berencana untuk menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pajak minimum global. Secara terperinci, IIR dan QDMTT akan diimplementasikan di Indonesia pada tahun ini, sedangkan undertaxed profit rule (UTPR) baru akan diterapkan pada 2025.

Beberapa insentif pajak yang bakal terdampak signifikan oleh pajak minimum global adalah insentif-insentif berbasis laba (profit-based incentives) seperti tax holiday reguler dan tax holiday di KEK. Hal ini terjadi lantaran insentif tersebut memberikan pembebasan pajak secara penuh atau parsial dan menimbulkan penurunan tarif efektif secara signifikan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sempat menyatakan bahwa tax holiday berpotensi tidak efektif diberikan akibat hadirnya pajak minimum global. Oleh karena itu, diperlukan insentif dalam bentuk lain guna mengompensasi tax holiday.


Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP