PELAPORAN PAJAK

Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 menjelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak terus didorong untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. Oleh karena itu, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"DJP telah melakukan upaya maksimal dalam pemeliharaan sistem pelaporan SPT dengan menambah bandwidth dan melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dwi menuturkan sistem pelaporan SPT Tahunan memang sempat mengalami perlambatan. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai hal di antaranya seperti jumlah akses menuju DJP Online yang sangat padat menjelang jatuh tempo pelaporan sehingga menyebabkan server down.

Selain itu, perlambatan sistem pelaporan SPT Tahunan juga dapat disebabkan oleh jaringan pada perangkat WP yang bermasalah atau tidak stabil.

Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, Dwi meminta wajib pajak untuk memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT tahunan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, akun media sosial DJP, email [email protected], dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya," ujarnya.

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan