KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengantisipasi kenaikan cost of fund akibat inflasi di AS dan kenaikan suku bunga oleh The Fed.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cost of fund perlu diantisipasi dengan cara mengurangi defisit anggaran.

"Cara kita untuk melindungi APBN dengan mengurangi eksposur dari utang dengan menurunkan defisit. Memang dengan UU 2/2020 kita dijelaskan tahun depan defisit harus di bawah 3%, tahun ini defisit lebih kecil dari 4,5% dari PDB," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Di tengah inflasi tinggi di AS dan Eropa, ujar menkeu, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed serta European Central Bank adalah suatu keniscayaan.

Dari sisi penerimaan, APBN tahun ini didukung oleh kenaikan penerimaan perpajakan dan PNBP senilai Rp420 triliun. Pemerintah juga masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang memadai untuk membiayai anggaran.

Dengan tren ini, penerbitan utang baru bisa diminimalisasi. "Dengan kenaikan suku bunga, tapi kemudian issuance [SBN] kita lebih sedikit, kita berharap debt to GDP ratio bisa kita turunkan. Defisit turun, pembiayaannya menjadi turun. Itu cara kita untuk mengamankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%. Inflasi pada Mei 2022 tersebut merupakan yang tertinggi dalam 40 tahun terakhir.

Sebagai respons atas inflasi yang terus melaju tinggi tersebut, The Fed memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya