KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengantisipasi kenaikan cost of fund akibat inflasi di AS dan kenaikan suku bunga oleh The Fed.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cost of fund perlu diantisipasi dengan cara mengurangi defisit anggaran.

"Cara kita untuk melindungi APBN dengan mengurangi eksposur dari utang dengan menurunkan defisit. Memang dengan UU 2/2020 kita dijelaskan tahun depan defisit harus di bawah 3%, tahun ini defisit lebih kecil dari 4,5% dari PDB," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Di tengah inflasi tinggi di AS dan Eropa, ujar menkeu, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed serta European Central Bank adalah suatu keniscayaan.

Dari sisi penerimaan, APBN tahun ini didukung oleh kenaikan penerimaan perpajakan dan PNBP senilai Rp420 triliun. Pemerintah juga masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang memadai untuk membiayai anggaran.

Dengan tren ini, penerbitan utang baru bisa diminimalisasi. "Dengan kenaikan suku bunga, tapi kemudian issuance [SBN] kita lebih sedikit, kita berharap debt to GDP ratio bisa kita turunkan. Defisit turun, pembiayaannya menjadi turun. Itu cara kita untuk mengamankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%. Inflasi pada Mei 2022 tersebut merupakan yang tertinggi dalam 40 tahun terakhir.

Sebagai respons atas inflasi yang terus melaju tinggi tersebut, The Fed memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja