KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed, Sri Mulyani Pangkas Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengantisipasi kenaikan cost of fund akibat inflasi di AS dan kenaikan suku bunga oleh The Fed.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cost of fund perlu diantisipasi dengan cara mengurangi defisit anggaran.

"Cara kita untuk melindungi APBN dengan mengurangi eksposur dari utang dengan menurunkan defisit. Memang dengan UU 2/2020 kita dijelaskan tahun depan defisit harus di bawah 3%, tahun ini defisit lebih kecil dari 4,5% dari PDB," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Di tengah inflasi tinggi di AS dan Eropa, ujar menkeu, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed serta European Central Bank adalah suatu keniscayaan.

Dari sisi penerimaan, APBN tahun ini didukung oleh kenaikan penerimaan perpajakan dan PNBP senilai Rp420 triliun. Pemerintah juga masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang memadai untuk membiayai anggaran.

Dengan tren ini, penerbitan utang baru bisa diminimalisasi. "Dengan kenaikan suku bunga, tapi kemudian issuance [SBN] kita lebih sedikit, kita berharap debt to GDP ratio bisa kita turunkan. Defisit turun, pembiayaannya menjadi turun. Itu cara kita untuk mengamankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%. Inflasi pada Mei 2022 tersebut merupakan yang tertinggi dalam 40 tahun terakhir.

Sebagai respons atas inflasi yang terus melaju tinggi tersebut, The Fed memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan