KOTA SURABAYA

Antisipasi Kebocoran Pajak, E-SPTPD Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 11:33 WIB
Antisipasi Kebocoran Pajak, E-SPTPD Diluncurkan

SURABAYA, DDTCNews – Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya meluncurkan surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD. Perangkat baru ini disosialisasikan kepada 850 wajib pajak (WP) di Graha Sawunggaling, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (9/8).

Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan hal ini merupakan upaya DPPK Kota Surabaya untuk mempermudah administrasi penyampaian laporan WP ke DPPK, salah satunya dengan meminimalkan cara manual dalam penyampaian dan pembayaran pajak.

"Selama ini, masih banyak WP yang terlambat membayar dengan alasan tertentu. Untuk mempermudah yang selama ini dilakukan secara manual dan harus datang ke kantor, maka sekarang cukup melalui website dinas kami," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Yusron menambahkan, sistem daring (online) ini akan memudahkan pengawasan terhadap WP yang belum menyampaikan SPTPD dan bisa segera disampaikan. Untuk teknisnya, penyampaian e-SPTPD tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user ID dan password kepada setiap WP.

“e-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan omzet penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan WP dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat,” katanya.

Dalam peluncuran sistem e-SPTPD tersebut, DPPK Kota Surabaya juga mengundang bank-bank milik pemerintah, yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI untuk mendukung program tersebut. Ditargetkan pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD, seluruhnya sudah menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi yang menggunakan cara manual.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari. Untuk Selasa (9/8), diikuti oleh WP hotel dan parkir. Sementara, di hari Rabu (10/8) diikuti oleh WP restoran dan hiburan. Yusron optimis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat WP bisa “melek SPTPD online”.

Inovasi ini disambut baik oleh beberapa WP. Seperti dilansir surya.co.id, salah satu WP yang hadir dalam acara tersebut, Bagus Sampurna mengatakan kalau inovasi ini bagus dan memudahkan wajib pajak. Bagus juga mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pajak secara daring.

“Ini lebih baik dan lebih praktis. Jadi nanti tinggal masukkan nomor identitas lalu tinggal bayar di bank,” tutur Bagus saat mengikuti peluncuran e-SPTPD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra