KOTA SURABAYA

Antisipasi Kebocoran Pajak, E-SPTPD Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 11:33 WIB
Antisipasi Kebocoran Pajak, E-SPTPD Diluncurkan

SURABAYA, DDTCNews – Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya meluncurkan surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD. Perangkat baru ini disosialisasikan kepada 850 wajib pajak (WP) di Graha Sawunggaling, Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (9/8).

Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan hal ini merupakan upaya DPPK Kota Surabaya untuk mempermudah administrasi penyampaian laporan WP ke DPPK, salah satunya dengan meminimalkan cara manual dalam penyampaian dan pembayaran pajak.

"Selama ini, masih banyak WP yang terlambat membayar dengan alasan tertentu. Untuk mempermudah yang selama ini dilakukan secara manual dan harus datang ke kantor, maka sekarang cukup melalui website dinas kami," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yusron menambahkan, sistem daring (online) ini akan memudahkan pengawasan terhadap WP yang belum menyampaikan SPTPD dan bisa segera disampaikan. Untuk teknisnya, penyampaian e-SPTPD tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user ID dan password kepada setiap WP.

“e-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan omzet penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan WP dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat,” katanya.

Dalam peluncuran sistem e-SPTPD tersebut, DPPK Kota Surabaya juga mengundang bank-bank milik pemerintah, yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI untuk mendukung program tersebut. Ditargetkan pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD, seluruhnya sudah menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi yang menggunakan cara manual.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari. Untuk Selasa (9/8), diikuti oleh WP hotel dan parkir. Sementara, di hari Rabu (10/8) diikuti oleh WP restoran dan hiburan. Yusron optimis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat WP bisa “melek SPTPD online”.

Inovasi ini disambut baik oleh beberapa WP. Seperti dilansir surya.co.id, salah satu WP yang hadir dalam acara tersebut, Bagus Sampurna mengatakan kalau inovasi ini bagus dan memudahkan wajib pajak. Bagus juga mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pajak secara daring.

“Ini lebih baik dan lebih praktis. Jadi nanti tinggal masukkan nomor identitas lalu tinggal bayar di bank,” tutur Bagus saat mengikuti peluncuran e-SPTPD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini