BOSNIA-HERZEGOVINA

Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 15:00 WIB
Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

SARAJEWO, DDTCNews – Pemerintah Bosnia dan Herzegovina berencana mengamendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengantisipasi arah kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku di Uni Eropa.

“Undang-undang tentang PPN baru diusulkan Indirect Taxation Authority (ITA) untuk menyelaraskan dengan arahan Uni Eropa dan mnemfasilitasi pekerjaan komunitas bisnis,” sebut Obserwator Finansowy dalam pemberitaannya, Selasa (28/09/2021).

Terdapat beberapa hal yang diubah dalam UU PPN antara lain seperti meningkatkan ambang batas registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bagi dengan omzet minimal BAM50.000 atau sekitar Rp425 juta menjadi BAM75.000 atau sekitar Rp638 juta per tahun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, ambang batas pendaftaran PKP bagi petani, yaitu memiliki omzet per tahun minimal BAM100.000,00. Selain itu, UU PPN baru juga mengatur tempat penyediaan layanan sesuai dengan arahan dan standar Uni Eropa.

Ada juga perpanjangan aturan tagihan balik PPN atas penyerahan barang bergerak dari PKP dalam proses kepailitan, impor dan penyediaan tenaga listrik dan gas bumi kepada penyalur kena pajak melalui sistem transmisi atau distribusi, serta penyerahan investasi emas.

Lebih lanjut, dalam UU PPN baru juga diberlakukan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak luar negeri. Kemudian, ada juga mengenai skema penghapusan pendaftaran bersama untuk jenis kelompok PPN tertentu.

Saat ini, rancangan UU PPN tersebut baru tahap pengusulan, sehingga memerlukan persetujuan dari parlemen dan dewan menteri untuk bisa sampai disahkan menjadi undang-undang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra