KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Fenomena WP Rugi Bertahun-Tahun, AMT Dibutuhkan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 17:30 WIB
Antisipasi Fenomena WP Rugi Bertahun-Tahun, AMT Dibutuhkan

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani dalam webinar bertajuk Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak yang timbul akibat praktik-praktik penghindaran pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan yurisdiksi-yurisdiksi di negara lain telah memiliki ketentuan seperti alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR) guna mengantisipasi penghindaran pajak.

"Sistem PPh perlu mengantisipasi berbagai aktivitas penghindaran pajak, termasuk merespons fenomena wajib pajak melaporkan rugi bertahun-tahun tetapi tetap beroperasi dan mengembangkan usahanya," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam webinar bertajuk Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Oka menjelaskan yurisdiksi lain juga menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia. Namun, mereka bisa menggunakan AMT dan GAAR untuk menjawab tantangan tersebut, sedangkan Indonesia belum.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan AMT pada RUU KUP mengingat banyaknya wajib pajak badan yang hingga saat ini terus menerus membukukan kerugian meski terus beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, meningkat 83% dibandingkan dengan periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui AMT, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% terhadap wajib pajak badan yang melaporkan kerugian secara artifisial atau terhadap wajib pajak badan yang hanya membayar pajak kurang dari 1% penghasilan bruto.

Nanti, AMT tidak akan diberlakukan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?