EFEK VIRUS CORONA

Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:34 WIB
Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana stimulus pemerintah untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mendukung stimulus fiskal pemerintah, Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. OJK juga akan memberikan relaksasi dalam urusan keuangan perusahaan. Relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi beban utang kepada perbankan.

“Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Terdapat dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.

Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.

Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.

Sektor UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tambah Wimboh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?