EFEK VIRUS CORONA

Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:34 WIB
Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana stimulus pemerintah untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mendukung stimulus fiskal pemerintah, Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. OJK juga akan memberikan relaksasi dalam urusan keuangan perusahaan. Relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi beban utang kepada perbankan.

“Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Terdapat dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.

Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.

Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.

Sektor UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tambah Wimboh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses