KOTA BATAM

Antisipasi Efek Corona, Pajak Spa Bakal Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:04 WIB
Antisipasi Efek Corona, Pajak Spa Bakal Diturunkan

Ilustrasi (foto: jakarta-tourism)

BATAM, DDTCNews—Pemerintah Kota Batam berencana menurunkan pajak spa di tengah tekanan ekonomi akibat merebaknya isu virus Corona atau Covid-19 secara global belakangan ini.

“Sudah disetujui ya, untuk menurunkan pajak spa. Jadi [insentif] tidak hanya pajak hotel dan restoran saja,” ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (02/03/2020).

Rudi belum menjelaskan lebih terperinci perihal besaran penurunan tarif pajak spa di Kota Batam tersebut. Namun yang pasti, penurunan pajak spa tersebut untuk mengakomodasi usulan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, Pemkot Batam bertemu dengan para pelaku usaha untuk berdiskusi perihal efek Covid-19 terhadap perekonomian Batam. Kala itu, pelaku usaha meminta adanya penurunan pajak spa untuk sementara waktu.

Rudi menuturkan Pemkot Batam menerima usulan penurunan pajak spa lantaran pemerintah pusat telah berjanji memberikan bantuan dana sebagai pengganti penerimaan dari pajak hotel dan restoran yang hilang.

“Pemerintah pusat berjanji menggantinya dan nominal yang dijanjikan tidaklah kecil. Kami hitung potensi kehilangan dari pajak hotel dan restoran di Batam ini sekitar Rp130 miliar,” tutur Rudi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sejalan dengan penghapusan pajak hotel dan restoran ditambah dengan penurunan pajak spa, Rudi berharap kunjungan wisatawan di Batam tetap tumbuh. Untuk itu, ia mengimbau hotel dan restoran di Batam juga dapat menurunkan tarif jasa.

"Jadi yang belum turun, ayo diturunkan. Nanti saya bantu promosikan kalau hotel di Batam, menurunkan harganya. Saya kirim promosinya ke seluruh Kepala daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia," janji Rudi, seperti dilansir Tribun News.

Untuk diketahui, tempat spa adalah salah satu objek dari pajak hiburan yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) huruf I UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan