KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB
Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mewaspadai dampak penyelenggaraan pemilu 2024 terhadap penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Di sisi lain, DJP juga akan tetap melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan.

"Dalam kondisi apapun kami akan melakukan fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan penerimaan pajak memiliki kaitan yang erat dengan kondisi ekonomi dan harga komoditas. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, DJP mewaspadai timbulnya ketidakpastian yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional.

Optimalisasi Penerimaan dari DJP

Selain itu, harga komoditas global juga diperkirakan bakal mengalami mengalami moderasi setelah booming pada 2021. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak juga akan bergantung pada aktivitas optimalisasi yang dilaksanakan DJP.

Dalam hal ini, DJP secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan mulai dari memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh, hingga penegakan hukum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kegiatan penegakan hukum di bidang pajak tersebut meliputi upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, serta penyidikan.

Dalam KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 9,91% hingga 10,18%. Rasio perpajakan diperkirakan terus meningkat sejalan dengan reformasi fiskal yang berjalan beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN