KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB
Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mewaspadai dampak penyelenggaraan pemilu 2024 terhadap penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Di sisi lain, DJP juga akan tetap melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan.

"Dalam kondisi apapun kami akan melakukan fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Suryo menuturkan penerimaan pajak memiliki kaitan yang erat dengan kondisi ekonomi dan harga komoditas. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, DJP mewaspadai timbulnya ketidakpastian yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional.

Optimalisasi Penerimaan dari DJP

Selain itu, harga komoditas global juga diperkirakan bakal mengalami mengalami moderasi setelah booming pada 2021. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak juga akan bergantung pada aktivitas optimalisasi yang dilaksanakan DJP.

Dalam hal ini, DJP secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan mulai dari memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh, hingga penegakan hukum.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kegiatan penegakan hukum di bidang pajak tersebut meliputi upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, serta penyidikan.

Dalam KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 9,91% hingga 10,18%. Rasio perpajakan diperkirakan terus meningkat sejalan dengan reformasi fiskal yang berjalan beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan