KPP PRATAMA SINGKAWANG

Antisipasi Antrean Usahawan Lapor SPT Tahunan, KPP Ini Bentuk Satgas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:30 WIB
Antisipasi Antrean Usahawan Lapor SPT Tahunan, KPP Ini Bentuk Satgas

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengantisipasi potensi penumpukan antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih mengatakan satgas SPT Tahunan merupakan tim yang dibentuk setiap tahun. Salah satu hasil kerja dari satgas ini adalah menjadwalkan pegawai untuk menjadi petugas tambahan peneliti SPT Tahunan.

“KPP sudah membentuk satgas dan menyusun jadwal piket petugas tambahan. Langkah ini menjadi salah satu bentuk persiapan kami menyambut momentum pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ika menjelaskan petugas piket tambahan sudah menjalankan tugas sejak awal Januari. Dia berharap kehadiran petugas tambahan tersebut dapat mengantisipasi penumpukan antrean di tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak.

Sementara itu, petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang Dion Maruli mengatakan masyarakat yang datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan mulai banyak. Setidaknya, lebih dari 10 wajib pajak mengantre per harinya.

"Rata-rata yang datang ke KPP adalah wajib pajak usahawan. Selain lapor, mereka juga berkonsultasi terkait dengan penghitungan penghasilan dengan PTKP baru senilai Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU HPP,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Adapun wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dijatuhi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan