Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Jatuh tempo PBB tahun pajak 2023 diputuskan mundur dari yang awalnya pada 31 Juli menjadi pada 31 Agustus 2023.
"Sengaja kita perpanjang karena antusias masyarakat sangat tinggi, bahkan banyak yang menunggu di luar kantor," ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, dikutip pada Rabu (9/8/2023).
Selain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB, masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak terutang paling lambat pada 31 Agustus agar terhindar dari sanksi.
Alvie mengingatkan pembayaran tidak perlu dilakukan secara langsung di Kantor BPPRD Tanjungpinang. Pembayaran dapat dilakukan lewat e-commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan mobil keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP). "Ini lebih efektif karena dengan transaksi nontunai dan masyarakat tidak perlu mengantre," ujar Said seperti dilansir batampos.jawapos.com.
Untuk diketahui, nilai PBB yang terutang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.