KOTA TANJUNGPINANG

Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jatuh tempo PBB tahun pajak 2023 diputuskan mundur dari yang awalnya pada 31 Juli menjadi pada 31 Agustus 2023.

"Sengaja kita perpanjang karena antusias masyarakat sangat tinggi, bahkan banyak yang menunggu di luar kantor," ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB, masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak terutang paling lambat pada 31 Agustus agar terhindar dari sanksi.

Alvie mengingatkan pembayaran tidak perlu dilakukan secara langsung di Kantor BPPRD Tanjungpinang. Pembayaran dapat dilakukan lewat e-commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan mobil keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP). "Ini lebih efektif karena dengan transaksi nontunai dan masyarakat tidak perlu mengantre," ujar Said seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, nilai PBB yang terutang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses