KOTA TANJUNGPINANG

Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jatuh tempo PBB tahun pajak 2023 diputuskan mundur dari yang awalnya pada 31 Juli menjadi pada 31 Agustus 2023.

"Sengaja kita perpanjang karena antusias masyarakat sangat tinggi, bahkan banyak yang menunggu di luar kantor," ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB, masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak terutang paling lambat pada 31 Agustus agar terhindar dari sanksi.

Alvie mengingatkan pembayaran tidak perlu dilakukan secara langsung di Kantor BPPRD Tanjungpinang. Pembayaran dapat dilakukan lewat e-commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan mobil keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP). "Ini lebih efektif karena dengan transaksi nontunai dan masyarakat tidak perlu mengantre," ujar Said seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, nilai PBB yang terutang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?