KOTA TANJUNGPINANG

Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Animo Warga Bayar Pajak Sedang Tinggi, Jatuh Tempo PBB Diundur

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jatuh tempo PBB tahun pajak 2023 diputuskan mundur dari yang awalnya pada 31 Juli menjadi pada 31 Agustus 2023.

"Sengaja kita perpanjang karena antusias masyarakat sangat tinggi, bahkan banyak yang menunggu di luar kantor," ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB, masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak terutang paling lambat pada 31 Agustus agar terhindar dari sanksi.

Alvie mengingatkan pembayaran tidak perlu dilakukan secara langsung di Kantor BPPRD Tanjungpinang. Pembayaran dapat dilakukan lewat e-commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan mobil keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP). "Ini lebih efektif karena dengan transaksi nontunai dan masyarakat tidak perlu mengantre," ujar Said seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, nilai PBB yang terutang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN