PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB
Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa warga saat kampanye di Pasar Kepuh, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Dalam kunjungannya Anies memantau harga kebutuhan pokok serta menjanjikan kebijakan yang berpihak bagi usaha mikro kecil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berpandangan kebijakan pajak harus diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan pajak di negara-negara lain.

Menurut Anies, pemerintah tidak bisa menetapkan kebijakan pajak dengan hanya mempertimbangkan faktor domestik semata. Perkembangan global juga perlu diperhatikan karena kebijakan pajak bakal berdampak terhadap keputusan investasi oleh pemilik modal.

"Kita berhadapan dengan dunia global. Keputusan pajak kita di sini berdampak terhadap lokasi investasi, relokasi industri, dan faktor-faktor itu tidak bisa dihilangkan. Ketika di region kita terjadi perubahan struktur pajak, tidak bisa Indonesia diam saja. Kita harus merespons itu," ujar Anies dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Secara umum, Anies berpandangan kebijakan pajak seharusnya membesarkan mereka yang kecil tanpa mengecilkan mereka yang besar.

Sebagai contoh, Anies berpandangan lembaga-lembaga sosial serta pendidikan seharusnya dikurangi atau bahkan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak.

Pada sisi lain, aktivitas yang bersifat produktif harus dikenai pajak secara proporsional agar tidak memberikan disinsentif bagi kegiatan usaha. "Kegiatan konsumtif, terutama yang sifatnya mewah, di situ dikenai pajak yang lebih tinggi. Jadi prinsipnya fairness," ujar Anies.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Anies mengatakan kebijakan pajak seharusnya tidak serta merta berorientasi pada penerimaan. Menurut Anies, kebijakan pajak harus berperan memberikan insentif dan disinsentif bagi pelaku pasar yang rasional dalam bertindak.

"Ini kalau dalam ilmunya disebut neo-institutionalism. Artinya, perilaku itu dibentuk oleh insentif dan disinsentif. Ketika disiapkan suatu struktur perpajakan, dia akan membentuk perilaku. Nah, perilaku yang kita inginkan adalah perilaku yang meningkatkan produktivitas. Jadi, pajak disusun dengan prinsip seperti itu," ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies dan cawapres Muhaimin Iskandar tidak terlalu banyak memerinci kebijakan insentif pajak dalam dokumen visi dan misinya. Namun, keduanya berencana untuk memastikan seluruh insentif pajak terlaksana secara terencana demi menghasilkan manfaat ekonomi optimal dengan risiko fiskal minimal.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sebagai informasi, laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan DDTCNews secara terperinci membedah opsi-opsi kebijakan yang perlu diusung paslon capres-cawapres dalam pemilu 2024.

Melalui survei terhadap 2.080 responden, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 dianggap perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra