PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Berikan Diskon dan Pemutihan Retribusi, Simak Daftarnya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 14:00 WIB
Anies Berikan Diskon dan Pemutihan Retribusi, Simak Daftarnya

Warga membeli produk salah satu kios Jakpreneur di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah sekaligus pemutihan bagi wajib retribusi yang terdampak pandemi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif keringanan dan penghapusan denda retribusi diberikan untuk meringankan wajib retribusi yang ekonominya belum pulih sepenuhnya.

"Kebijakan keringanan dan penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Lusi, Rabu (18/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sebagaimana diperinci pada lampiran Pergub 87/2021, insentif keringanan atau penghapusan sanksi diberikan atas 29 jenis retribusi jasa umum, 80 jenis retribusi jasa usaha, dan 6 jenis retribusi perizinan tertentu.

Beberapa jenis retribusi yang mendapatkan keringanan hingga 100% antara lain retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun, retribusi pemakaian kios olahan pangan, dan retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana dan prasarana UKM.

Tak hanya mendapatkan keringanan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan atas retribusi yang terlambat dibayar oleh wajib retribusi.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Insentif retribusi baik keringanan maupun pemutihan akan diberikan secara otomatis melalui sistem e-retribusi. Bila SKPD belum terintegrasi dengan e-retribusi, pelaksanaan insentif harus disesuaikan dengan prosedur pada SKPD yang bersangkutan.

Bila wajib retribusi terlanjur membayar retribusi daerah sebelum berlakunya Pergub 87/2021, maka retribusi yang terlanjur dibayar tersebut akan dikompensasikan ke periode pembayaran berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik