Warga membeli produk salah satu kios Jakpreneur di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah sekaligus pemutihan bagi wajib retribusi yang terdampak pandemi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif keringanan dan penghapusan denda retribusi diberikan untuk meringankan wajib retribusi yang ekonominya belum pulih sepenuhnya.
"Kebijakan keringanan dan penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Lusi, Rabu (18/11/2021).
Sebagaimana diperinci pada lampiran Pergub 87/2021, insentif keringanan atau penghapusan sanksi diberikan atas 29 jenis retribusi jasa umum, 80 jenis retribusi jasa usaha, dan 6 jenis retribusi perizinan tertentu.
Beberapa jenis retribusi yang mendapatkan keringanan hingga 100% antara lain retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun, retribusi pemakaian kios olahan pangan, dan retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana dan prasarana UKM.
Tak hanya mendapatkan keringanan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan atas retribusi yang terlambat dibayar oleh wajib retribusi.
Insentif retribusi baik keringanan maupun pemutihan akan diberikan secara otomatis melalui sistem e-retribusi. Bila SKPD belum terintegrasi dengan e-retribusi, pelaksanaan insentif harus disesuaikan dengan prosedur pada SKPD yang bersangkutan.
Bila wajib retribusi terlanjur membayar retribusi daerah sebelum berlakunya Pergub 87/2021, maka retribusi yang terlanjur dibayar tersebut akan dikompensasikan ke periode pembayaran berikutnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.