PERGUB DKI JAKARTA 24/2022

Anies Beri Diskon Pajak Reklame Atas Papan Nama Usaha, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB
Anies Beri Diskon Pajak Reklame Atas Papan Nama Usaha, Simak Detailnya

Laman depan dokumen Pergub DKI Jakarta 24/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak reklame atas nama pengenal usaha yang berada di tempat usaha wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 24/2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% atas nama pengenal usaha atau profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi.

"Insentif berupa keringanan ... dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 9A ayat (3) Pergub 24/2022, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain diberi keringanan dasar pengenaan pajak, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang berada pada lokasi penempatan ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan juga diberi insentif pengurangan pokok pajak sebesar 50%.

Pergub 24/2022 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 10 Juni 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Secara umum, NSR atas reklame yang diselenggarakan pihak ketiga adalah sebesar nilai kontrak reklame.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan luas reklame.

Berdasarkan Pergub 24/2022, lokasi penempatan reklame terbagi dalam 7 kategori yakni protokol A, protokol B, protokol C, ekonomi kelas I, ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?