Laman depan dokumen Pergub DKI Jakarta 24/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak reklame atas nama pengenal usaha yang berada di tempat usaha wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 24/2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% atas nama pengenal usaha atau profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi.
"Insentif berupa keringanan ... dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 9A ayat (3) Pergub 24/2022, dikutip Kamis (7/7/2022).
Selain diberi keringanan dasar pengenaan pajak, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang berada pada lokasi penempatan ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan juga diberi insentif pengurangan pokok pajak sebesar 50%.
Pergub 24/2022 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 10 Juni 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Secara umum, NSR atas reklame yang diselenggarakan pihak ketiga adalah sebesar nilai kontrak reklame.
Bila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan luas reklame.
Berdasarkan Pergub 24/2022, lokasi penempatan reklame terbagi dalam 7 kategori yakni protokol A, protokol B, protokol C, ekonomi kelas I, ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.