BERITA PAJAK SEPEKAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP UMKM dan PP 9/2021 Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 27 Februari 2021 | 08:01 WIB
Angsuran PPh Pasal 25 WP UMKM dan PP 9/2021 Jadi Topik Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas yang baru memakai tarif umum pada tahun ini dan dirilisnya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 menjadi berita pajak paling populer sepanjang pekan ini, 22-26 Februari 2021.

Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang mulai menggunakan tarif umum pada 2021 ditetapkan nihil untuk tahun pertama sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018.  

Untuk diketahui, 2020 merupakan tahun terakhir penerapan PPh final bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018. Simak, WP Badan PP 23 Gunakan Tarif PPh Umum Mulai Tahun Depan, Ini Kata DJP.

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan. Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” bunyi Pasal 10 PMK 215/2018.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Adapun PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP 9/2021 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan pajak terbaru. Misal, adanya ketentuan baru soal pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak. NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP.

Selain itu, PP 9/2021 juga menyebutkan pengecualian dividen dari objek PPh berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November 2020. Pengecualian itu berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dividen yang dikecualikan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham itu termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Sementara itu, penghasilan lain merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui BUT. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 22-26 Februari 2021:

DJP Sudah Kirim Imbauan ke Email 7,3 Juta Wajib Pajak, Anda Dapat?
Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pagi ini, Rabu (24/2/2021), kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak.

Pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.

Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini
DJP menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak. Bagi yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.

Menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.

Kring Pajak DJP Terapkan Penyesuaian Layanan, Sudah Tahu?
Contact Center DJP, Kring Pajak, melakukan penyesuaian layanan selama masa pandemi Covid-19. Waktu layanan telepon 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id adalah Senin hingga Jumat pada pukul 08.00—16.00 WIB.

Jika terkendala dalam mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan alternatif layanan informasi lainnya. Layanan alternatif melalui email dan Twitter tersebut bisa diakses kapanpun dan di manapun.

Kring Pajak mengatakan tweet, direct message (DM), dan email yang masuk akan dibalas sesuai dengan antrean pada hari kerja berikutnya.

PP Baru! UMKM Bisa Dapat Insentif PBB-P2 dan BPHTB
Guna mendorong bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada UMK mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa mendapatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, merupakan usaha yang baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, peredaran usaha yang dimiliki paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.

Ketiga, melakukan usaha pada sektor tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.

Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak
Kementerian Keuangan memiliki beberapa peran dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

PP 10/2021 menjabarkan lima kewenangan utama Kemenkeu dalam penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Salah satu kewenangan menteri keuangan dalam PP tersebut adalah pengenaan sanksi administrasi kepada pemda.

Mula-mula, menteri keuangan dapat memberikan teguran tertulis kepada pemda yang tidak mematuhi hasil evaluasi dan pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah. Bila tidak menindaklanjuti teguran tertulis tersebut, daerah bisa dikenakan sanksi administrasi.

Skema pemberian sanksi administrasi dibagi dalam dua jenis antara lain penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil PPh sebesar 10% dan penundaan sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online
Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi terkait dengan administrasi perpajakan untuk pelaku usaha bidang financial technology (Fintech), khususnya peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurutnya, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak