KABUPATEN JOMBANG

Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:00 WIB
Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur berencana menghapusbukukan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB pada 2002 hingga 2022 tercatat sudah mencapai Rp33 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piutang PBB tahun pajak 2002 hingga 2014 akan dihapuskan.

"Tunggakan kita di tahun itu mencapai Rp21 miliar," ujar Hartono, dikutip Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Hartono mengatakan piutang tahun pajak 2002 hingga 2014 adalah piutang PBB yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke pemkab/pemkot pada 2014.

"Jadi tunggakan warisan itu dari KPP Pratama. Hingga 2014, penarikan PBB itu masih dilakukan KPP Pratama. Pemkab Jombang baru melakukan penarikan PBB mulai 2015," ujar Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Menurut Hartono, piutang pada tahun pajak-tahun pajak tersebut perlu dihapuskan mengingat sudah daluwarsa. Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hak untuk menagih pajak menjadi daluwarsa setelah melampaui 5 tahun.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Jadi yang masih bisa ditagih ya ditagih, yang sudah tidak bisa ya diajukan penghapusan, karena di aturan itu boleh," ujar Hartono.

Untuk melaksanakan penghapusan PBB dari pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) mengenai tata cara penghapusan piutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini