KABUPATEN JOMBANG

Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:00 WIB
Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur berencana menghapusbukukan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB pada 2002 hingga 2022 tercatat sudah mencapai Rp33 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piutang PBB tahun pajak 2002 hingga 2014 akan dihapuskan.

"Tunggakan kita di tahun itu mencapai Rp21 miliar," ujar Hartono, dikutip Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hartono mengatakan piutang tahun pajak 2002 hingga 2014 adalah piutang PBB yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke pemkab/pemkot pada 2014.

"Jadi tunggakan warisan itu dari KPP Pratama. Hingga 2014, penarikan PBB itu masih dilakukan KPP Pratama. Pemkab Jombang baru melakukan penarikan PBB mulai 2015," ujar Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Menurut Hartono, piutang pada tahun pajak-tahun pajak tersebut perlu dihapuskan mengingat sudah daluwarsa. Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hak untuk menagih pajak menjadi daluwarsa setelah melampaui 5 tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi yang masih bisa ditagih ya ditagih, yang sudah tidak bisa ya diajukan penghapusan, karena di aturan itu boleh," ujar Hartono.

Untuk melaksanakan penghapusan PBB dari pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) mengenai tata cara penghapusan piutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN