AUSTRALIA

Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 13:12 WIB
 Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%

CANBERRA, DDTCNews – Berdasarkan hasil keputusan sidang bersama, Anggota Senat Australia menolak usulan pajak backpacker yang diajukan oleh pemerintah. Pihaknya meminta agar usulan pajak diturunkan menjadi 10,5%.

Bendahara Chris Bowen mengatakan usulan tarif pajak 10,5% merupakan solusi yang tepat menurut para tenaga kerja dan crossbench (anggota partai independen). Solusi ini juga telah memperhitungkan pendapatan yang akan diterima pemerintah.

“Tarif tersebut juga akan menjadi lebih kompetitif terutama dengan negara tetangga Selandi Baru,” ujarnya saat sidang pembahasan baru-baru ini.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Pajak backpacker sudah menjadi pembicaraan selama dua tahun terakhir di Australia. Pajak ini diperuntukkan bagi anak-anak muda yang datang ke Australia dengan menggunakan visa working holiday.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Partai Buruh yang menjadi partai oposisi utama, Partai Hijau dan beberapa senator dari partai kecil mendukung usulan penurunan pajak dari sebelumnya 19% yang diajukan oleh pemerintah. Dengan adanya keputusan RUU ini, sekarang akan dikembalikan ke DPR di mana anggota parlemen dari pemerintah lebih banyak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pihak pemerintah atau yang disebut sebagai Koalisi di Australia sebelumnya mengatakan bila usulan pajak 19% itu tidak disetujui maka mereka akan menerapkan pajak 32,5% mulai 1 Januari 2017. Masa persidangan parlemen Australia tinggal satu minggu lagi untuk tahun 2016.

Selama ini penghasilan mereka tidak dikenai pajak, dan karenanya industri yang tergantung pada para pekerja asing tersebut, khawatir para backpacker tidak akan datang jika penghasilan mereka dikenai pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi