KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:00 WIB
Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah. (foto: Ist/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penundaan implementasi pajak karbon.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam kegiatan pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

"Dilematis. Di tengah kampanye ekonomi hijau, Kementerian Keuangan justru urung menerapkan pajak karbon. Namun, saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Meski demikian, lanjut Najib, pemerintah tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sampai kapan penerapan pajak karbon akan terus ditunda. Dia juga meminta pemerintah menyiapkan instrumen yang mampu mendorong pembiayaan hijau oleh sektor perbankan.

"Sudah saatnya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pajak karbon seharusnya diterapkan mulai 1 April 2022. Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara," bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pajak karbon menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah kemudian menunda kembali implementasi pajak karbon, tetapi tidak mengumumkan tanggal implementasi yang terbaru kepada publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan implementasi pajak karbon harus dilakukan pada waktu yang tepat dan perlu dihitung dengan cermat.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Sembari menunggu kondisi ekonomi stabil, pemerintah tetap menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah