Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah. (foto: Ist/Man/DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penundaan implementasi pajak karbon.
Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam kegiatan pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan.
"Dilematis. Di tengah kampanye ekonomi hijau, Kementerian Keuangan justru urung menerapkan pajak karbon. Namun, saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, lanjut Najib, pemerintah tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sampai kapan penerapan pajak karbon akan terus ditunda. Dia juga meminta pemerintah menyiapkan instrumen yang mampu mendorong pembiayaan hijau oleh sektor perbankan.
"Sudah saatnya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung," tuturnya.
Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pajak karbon seharusnya diterapkan mulai 1 April 2022. Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
"Berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara," bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.
Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pajak karbon menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah kemudian menunda kembali implementasi pajak karbon, tetapi tidak mengumumkan tanggal implementasi yang terbaru kepada publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan implementasi pajak karbon harus dilakukan pada waktu yang tepat dan perlu dihitung dengan cermat.
"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Sembari menunggu kondisi ekonomi stabil, pemerintah tetap menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.