INSENTIF FISKAL

Anggaran Program PEN 2022 Dinaikkan Jadi Rp451 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 10:30 WIB
Anggaran Program PEN 2022 Dinaikkan Jadi Rp451 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) meninjau operasi pasar yang digelar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi Rp451 triliun, dari sebelumnya Rp414 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan alokasi dana PEN 2022 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pengalokasian dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster.

"Terkait dengan PEN, ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp451 triliun," katanya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Airlangga menuturkan alokasi dana PEN 2022 terbagi dalam bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi kepada UMKM dan korporasi. Meski demikian, ia tak memerinci perubahan pagu untuk masing-masing klaster tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pelaksanaan sejumlah program PEN yang akan dilakukan pada tahun ini. Misal, perpanjangan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan PPN DTP atas penyerahan rumah.

Selain itu, Presiden juga telah menyetujui front-loading penyaluran beberapa bantuan pada kuartal I/2022, seperti perluasan penerima manfaat untuk bantuan tunai kepada pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Jumlah penerima diperkirakan mencapai 2,76 juta orang yang terdiri atas 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem. Nominal bantuan yang diberikan masing-masing senilai Rp600.000.

"Ini akan segera dilaksanakan dan Pak Presiden menyetujui untuk perlindungan sosial akan dilakukan front-loading," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?