INSENTIF FISKAL

Anggaran Program PEN 2022 Dinaikkan Jadi Rp451 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 10:30 WIB
Anggaran Program PEN 2022 Dinaikkan Jadi Rp451 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) meninjau operasi pasar yang digelar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi Rp451 triliun, dari sebelumnya Rp414 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan alokasi dana PEN 2022 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pengalokasian dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster.

"Terkait dengan PEN, ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp451 triliun," katanya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Airlangga menuturkan alokasi dana PEN 2022 terbagi dalam bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi kepada UMKM dan korporasi. Meski demikian, ia tak memerinci perubahan pagu untuk masing-masing klaster tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pelaksanaan sejumlah program PEN yang akan dilakukan pada tahun ini. Misal, perpanjangan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan PPN DTP atas penyerahan rumah.

Selain itu, Presiden juga telah menyetujui front-loading penyaluran beberapa bantuan pada kuartal I/2022, seperti perluasan penerima manfaat untuk bantuan tunai kepada pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Jumlah penerima diperkirakan mencapai 2,76 juta orang yang terdiri atas 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem. Nominal bantuan yang diberikan masing-masing senilai Rp600.000.

"Ini akan segera dilaksanakan dan Pak Presiden menyetujui untuk perlindungan sosial akan dilakukan front-loading," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini