BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:11 WIB
Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merealokasi anggaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak terserap untuk pengeluaran lain, termasuk subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pada prinsipnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk karyawan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

“Jadi, karyawan seharusnya mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji,” ujarnya dalam konferensi video, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, pemanfaatan insentif pajak hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP hanya Rp1,18 triliun. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%’.

Pemberian subsidi gaji, sambung Febrio, dilakukan dengan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut dia, mendapat data yang lebih bagus. Penyediaan datanya juga lebih cepat.

Febrio mengatakan menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp5 juta dan rajin membayar iuran. Sekitar 12 juta orang sudah mencantumkan nomor rekening sehingga pencairan bisa dilakukan dengan baik. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sekitar 3 jutaan orang, lanjutnya, merupakan peserta mandiri yang tidak mendaftar melalui perusahaan. Dengan demikian, mereka harus secara mandiri melaporkan data rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikel ‘Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit’.

“Karena hanya kalau dia lapor nomor rekeningnya lah maka uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer ke yang bersangkutan,” kata Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan