BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:11 WIB
Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merealokasi anggaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak terserap untuk pengeluaran lain, termasuk subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pada prinsipnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk karyawan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

“Jadi, karyawan seharusnya mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji,” ujarnya dalam konferensi video, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diberitakan sebelumnya, pemanfaatan insentif pajak hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP hanya Rp1,18 triliun. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%’.

Pemberian subsidi gaji, sambung Febrio, dilakukan dengan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut dia, mendapat data yang lebih bagus. Penyediaan datanya juga lebih cepat.

Febrio mengatakan menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp5 juta dan rajin membayar iuran. Sekitar 12 juta orang sudah mencantumkan nomor rekening sehingga pencairan bisa dilakukan dengan baik. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sekitar 3 jutaan orang, lanjutnya, merupakan peserta mandiri yang tidak mendaftar melalui perusahaan. Dengan demikian, mereka harus secara mandiri melaporkan data rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikel ‘Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit’.

“Karena hanya kalau dia lapor nomor rekeningnya lah maka uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer ke yang bersangkutan,” kata Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN